INDONEWS.ID

  • Kamis, 21/11/2019 11:30 WIB
  • Kemenhub Usulkan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Disamakan

  • Oleh :
    • Ronald
Kemenhub Usulkan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Disamakan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan tidak ada perbedaan antara tarif tol Jakarta-Cikampek baik yang eksisting maupun layang. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan tidak ada perbedaan antara tarif tol Jakarta-Cikampek baik yang eksisting maupun layang.

“Kami usulkan pentarifan jangan antara yang bawah dan atas, mungkin rata-rata. Jangan yang atas ada tarif sendiri, yang bawah sendiri,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Baca juga : Menhub: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk Perencanaan Kemenhub

Saat ini, kata dia, persoalan tarif tol layang masih digodok di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai operator. Selain itu, Budi juga mengusulkan ada gerbang tol di Jalan Tol Jakarta-Cikampek layang. 

“Yang bawah kan ada ‘gate’ tol, tapi yang atas tidak ada. Mungkin Jasa Marga akan siapkan jadi satu atas bawah,” katanya.

Baca juga : Jasa Marga Lakukan Penanganan Lubang di Sejumlah Titik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Pernyataan tersebut menyusul sudah bisa dioperasikannya Tol Jakarta-Cikampek layang untuk masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020.
 
“Jalan Tol elevated (layang) udah bisa dipakai, bukan fungsional lagi tapi operasional,” katanya.

Terkait mekanisme operasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu sendiri, Budi masih menunggu pihak Kementerian PUPR dan Jasa Marga.

“Apakah mobil besar di bawah, mobil kecil di atas kami tidak tahu pengaturannya,” katanya.

Baca juga : Kebijakan Gugus Tugas feat Kemenhub, Nasib Maskapai Penerbangan Kian Tak Menentu

Sebelumnya, Jasa Marga mengusulkan agar angkutan barang tidak melintasi jalan tol layang untuk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan disarankan angkutan penumpang atau mobil pribadi.

“Angkutan barang di bawah, layangnya tetap untuk kendaraan kecil,” kata Direktur Operasi PT Jasa Marga Subakti Syukur.

Dia juga mengusulkan pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek pada waktu-waktu tertentu pada Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020.

“Kami  usul arus Natal itu dari mulai tanggal 20 sampai 25 Desember, angkutan barang dilarang dan untuk Tahun Baru tanggal 29 sampai 1 Januari ditutup untuk angkutan barang, karena truk menimbulkan perlambatan,” katanya.

Dia mengatakan pada 22 Desember merupakan arus mudik Natal dan 25 Desember arus balik Natal, sementara itu 29 Desember adalah arus mudik Tahun Baru dan 1 Januari arus balik tahun Baru. (rnl)

Artikel Terkait
Menhub: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk Perencanaan Kemenhub
Jasa Marga Lakukan Penanganan Lubang di Sejumlah Titik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Kebijakan Gugus Tugas feat Kemenhub, Nasib Maskapai Penerbangan Kian Tak Menentu
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas