INDONEWS.ID

  • Kamis, 28/11/2019 12:30 WIB
  • Status Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, Tiga Orang Mengundurkan Diri

  • Oleh :
    • Ronald
Status Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, Tiga Orang Mengundurkan Diri
Aksi tutup logo oleh pegawai KPK. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sebagai implikasi dari perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, pemerintah sendiri saat ini sedang memproses untuk menjadikan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS.

Terkait hal tersebut, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengonfirmasi bahwa ada sejumlah pegawai lembaga antirasuah yang mengundurkan diri. Yudi sendiri telah memberi pesan pada jajaran pegawai agar bertahan apa pun situasi yang tengah dihadapi.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Benar bahwa ada pegawai yang mengundurkan diri. Namun, itu merupakan hak mereka, apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2019) malam.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujarnarko mengungkapkan bahwa ketiganya pegawai yang mngundurkan diri ini berasal dari Direktorat Gratifikasi, Pengawas Internal, dan Anti Corruption Learning Center (ACLC).

"Persisnya tidak tahu. Hanya beberapa yang kebetulan langsung bicara ke saya," kata Sujanarko saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (27/11/2019).

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sudah ada tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri karena menolak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu diutarakan Agus saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus.

Peralihan status kepegawaian di KPK menjadi PNS merupakan konsekuensi pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober lalu. 

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Pada UU 19 Tahun 2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara itu tercantum dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B, dan Pasal 69C. (rnl)

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas