INDONEWS.ID

  • Kamis, 28/11/2019 18:30 WIB
  • MenkumHAM Yasonna Ajak DPR Bahas Ulang Pasal Kontroversial RKUHP

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
MenkumHAM Yasonna Ajak DPR Bahas Ulang Pasal Kontroversial RKUHP
Para demonstran melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP yang dinilai kontroversial (Foto: Tempo.co)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajak Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membahas ulang 14 pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Dikatakan Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (21/11/2019).

Baca juga : Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan

"Bahwa ada beberapa substansi yang perlu kita bicarakan ulang, itu kita bicarakan ulang," kata Yasona.

Untuk diketahui, RKUHP sebelumnya sudah disahkan di tingkat I oleh Menkumham dan DPR periode 2014-2019. Namun lantaran rancangan beleid itu menuai protes dari banyak pihak, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya meminta RKUHP itu ditunda.

Baca juga : Koalisi Anti Korupsi Minta Jokowi Pecat Wamenkumham

Maka dari itu, kata Yasonna, mereka harus kembali ke pembahasan tingkat pertama untuk membahas RKUHP itu.

"Jadi memang kita harus kembali satu tahap untuk menyelesaikan beberapa pasal-pasal krusial," ujar politikus PDIP ini.

Baca juga : Wamenkumham Dalam Pusaran Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar

Beberapa pasal kontroversial di dalam RKUHP di antaranya adalah pasal zina, pasal kohabitasi atau kumpul kebo, pasal hukuman mati, hukum yang hidup di masyarakat, penghinaan kepada presiden-wakil presiden, dan lainnya.

Menurut Yasonna, pasal-pasal itu kontroversial lantaran ada ketidaktahuan dan kesalahpahaman saja dari masyarakat.
"Sebetulnya ini hanya ada beberapa yang misunderstanding, ada kesalahpahaman di publik yang menanyakan sesuatu yang seharusnya tidak perlu ditanyakan," kata dia.

Yasonna mengatakan, RKUHP dan RUU carry over lainnya dari periode lalu akan diusulkan masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Selain RKUHP, ada pula Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan yang juga diusulkan masuk prolegnas 2020.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR mengatakan ingin membahas ulang RKUHP. Anggota Komisi III dari PPP dan Wakil Ketua Komisi III dari Gerindra, Desmond J. Mahesa menyatakan RKUHP itu tinggal disahkan. Kalau pun ada perubahan, mereka menilai itu hanya bisa dilakukan pada bagian penjelasan.

Artikel Terkait
Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan
Koalisi Anti Korupsi Minta Jokowi Pecat Wamenkumham
Wamenkumham Dalam Pusaran Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Artikel Terkini
Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif
Menko Airlangga dan Dubes Lee Sang Deok Bahas Penguatan Kerja Sama Hingga Rencana Kunjungan Kerja ke Korea Selatan
PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi
Pj Bupati Maybrat Lakukan Kunjungan ke SMPN 2 Aifat
Sari Ater Bangun Cable Car Perkuat Daya Tarik Wisatawan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas