INDONEWS.ID

  • Jum'at, 29/11/2019 15:01 WIB
  • Polemik Izin FPI, Fachrul Razi Rencana Buat Kesepakatan Lagi dengan Kemendagri

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Polemik Izin FPI, Fachrul Razi Rencana Buat Kesepakatan Lagi dengan Kemendagri
Menteri Agama RI Fachrul Razi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Rekomendasi perpanjangan izin FPI (Front Pembela Islam) dari Kementerian Agama dipersoalkan banyak pihak. Menteri Agama Fachrul Razi pun melunak.

Fachrul Razi berjanji melakukan kesepakatan dengan FPI apabila Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meragukan rekomendasi dari kementeriannya.

Baca juga : Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi

“Kami coba deal dengan dia (FPI). Misalnya, kan saya sependapat tadi kan ada apa. Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal aja dengan dia,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Fachrul mengatakan dia paham akan keraguan tersebut karena ada pasal dalam AD/ART FPI yang menyinggung khilafah, seperti halnya Hizbut Thahrir Indonesia (HTI).

Baca juga : Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran

Meski begitu, menurut Menteri Agama, setelah dibaca maksudnya berbeda dengan apa yang diamalkan oleh HTI.

Kementerian Agama pun, kata Fachrul Razi, menegaskan sikap dengan membuat pernyataan komitmen dengan FPI untuk menyatakan setia kepada NKRI dan Pancasila, serta tidak melanggar hukum.

Baca juga : Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program

Terbitlah Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI. Sekretaris Kemenag M. Nur Kholis Setiawan mengatakan rekomendasi SKT dikeluarkan karena FPI dinilai sudah memenuhi persyaratan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menanggapi berbagai pertanyaan dari anggota Komisi II DPR ihwal polemik perpanjangan SKT FPI.

Dalam rapat tersebut Tito mengatakan Pasal 6 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI yang menyebut soal khilafah harus kaji oleh Kementerian Agama.

Pasal itu berbunyi, "Visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad."

"Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama. Karena ada beberapa pertanyaan yang muncul, ini agak kabur-kabur bahasanya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Kamis, 28 November 2019.*

 

Artikel Terkait
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas