Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Pekanbaru, Riau. Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen. Menurutnya dokumen yang disita terkait kasus yang ditangani KPK.
"Sebagian besar yang kami sita terkait dokumen dengan proyek jalan karena kasus yang kami tangani dalam proses penggeledahan kemarin adalah penyidikan pembangunan jalan di Bengkalis," ujar Febri di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Dalam kasus ini dua orang telah dibawa ke persidangan Pengadilan Tipikor. Mereka, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Proyek jalan itu terdiri atas 6 paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril diduga kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dolar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA. (rnl)