KBRI Amman Kembali Capai Zero-Shelter Perlindungan PMI di Penghujung 2019
Reporter: hendro
Redaktur: very
Aman, INDONEWS.ID - Sebagai perwakilan ‘Citizen Service’ dalam melaksanakan fungsi perlindungan dan bantuan hukum kepada Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 lalu, KBRI Amman, memfasilitasi pemulangan satu orang PMI yang merupakan penghuni terakhir di Shelter Griya Singgah KBRI Amman.
Dalam pemulangan ini, Dubes RI untuk Kerajaan Yordania merangkap Palestina, Andy Rachmianto menyempatkan melepas keberangkatan Eel (31 tahun, PMI asal Cianjur), dari Shelter Griya Singgah KBRI Amman, dengan didampingi oleh Atase Ketenagakerjaan – Suseno Hadi. Dengan telah diselesaikannya masalah Eel, Shelter Griya Singgah KBRI Amman sudah tidak ada lagi WNI/PMI yang ditampung disana.
Sebagaimana disampaikan oleh Dubes Andy bahwa keadaan ‘zero shelter’ di Shelter KBRI Amman ini adalah capaian kedua setelah 2 bulan sebelumnya juga sempat kosong. “Kami mentargetkan tahun 2019 ini, masalah-masalah yang dihadapi oleh para pekerja migran yang berada dishelter dapat diselesaikan,”demikian papar Dubes Andy.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam pelayanan WNI/BHI, KBRI Amman selain melakukan upaya mediasi kasus dan pendampingan kepulangan, juga melakukan kunjungan penjara kasus-kasus kriminal maupun kasus-kasus pelanggaran imigrasi secara rutin. Capaian yang diraih Satgas Perlindungan WNI/PMI sejak tahun 2017 hingga akhir tahun 2019 ini cukup baik.
Dalam kurun waktu tersebut telah berhasil membantu proses mediasi dan pemulangan sebanyak 682 orang PMI dan 16 orang anak-anaknya. Jumlah hak-hak ketenagakerjaan yang berhasil diperjuangan baik melalui proses pengadilan maupun mediasi sebesar Rp 12.279.089.086.
“Kosongnya shelter Griya Singgah ini bukan berarti berhentinya upaya KBRI dalam membantu penyelesaian kasus-kasus dari para WNI/PMI yang masih ada. Kami akan selalu hadir dalam melindungi WNI yang masih ada di Yordania,” demikian papar Dubes Andy.
Atase Tenaga Kerja KBRI Amman, Suseno Hadi menambahkan bahwa upaya pemulangan melalui mediasi untuk penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan merupakan upaya yang dikedepankan dalam penyelesaian kasus-kasus PMI, dibanding melalui jalur pengadilan. Bila upaya penyelesaian tidak ditemukan kesepakatan, maka proses penyelesaiannya dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan data Menteri Perburuhan Yordania, jumlah PMI yang tercatat adalah 2.805 orang, dan hanya sekitar 400-an orang yang tercatat memiliki ijin kerja yang sah, sisanya sekitar 1.000-an masuk dalam kategori tidak berdokumen.
Sejak diberlakukannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, pengiriman TKI sudah tidak dilakukan lagi, namun masalah-masalah yang tersisa masih dihadapi.
Dubes Andy menyampaikan bahwa negara akan hadir dalam perlindungan warganya di Yordania, dan terus mendorong penyelesaikan masalah yang dihadapi WNI/PMI, termasuk mencari peluang kerjasama antara Indonesia dan Yordania dalam peningkatan kualitas tenaga kerja sektor formal.
“Diperkirakan dengan kosongnya shelter Griya Singgah tahun ini, setidaknya telah menjadi sejarah capaian upaya perlindungan WNI termasuk PMI di KBRI Amman, dan Kami akan terus memperjuangkan hak-hak dan melindungi WNI/PMI yang masih ada,” tutupnya.