INDONEWS.ID

  • Selasa, 03/12/2019 18:01 WIB
  • Hari Disabilitas Internasional, Obon Tabroni Minta Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

  • Oleh :
    • very
Hari Disabilitas Internasional, Obon Tabroni Minta Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Bertepatan dengan hari disabilitas internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2019, anggota Komisi IX DPR RI yang juga Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Obon Tabroni mengingatkan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain. Termasuk hak untuk memperoleh pekerjaan yang tanpa diskriminasi.

Obon Tabroni mengigatkan, bahwa Undang-Undang tentang Penyadang Disabilitas mengamanatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas. Sedangkan untuk perusahaan swasta, wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Baca juga : Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora

Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur; menurut Obon, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Hal ini karena kurangnya sosialisasi dan pengawasan dari pemerintah untuk memastikan agar hak para penyandang disabilitas terpenuhi,” kata Obon melalui pernyataan pers di Jakarta, Selasa (3/12).

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok

Ke depan, Obon meminta agar instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan turun ke bawah untuk melihat apakah benar di setiap perusahaan sudah mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Saya yakin penyandang disabilitas bisa dilatih agar siap memasuki dunia kerja dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan yang bersangkuta,” lanjutnya.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

Lebih lanjut, kata pria yang juga menjabat sebagai Deputi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini meminta agar Pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Cacat bahkan wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. (Very)

Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas