INDONEWS.ID

  • Minggu, 08/12/2019 13:19 WIB
  • KPK Pasrah Mantan Koruptor Bisa Ikut Pilkada

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Pasrah Mantan Koruptor Bisa Ikut Pilkada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengaku pasrah dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 tersebut dimana Dalam Pasal 4 PKPU Nomor 18/2019 disebutkan bahwa untuk persyaratan calon kepala daerah tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi.

Baca juga : Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada

Sementara bunyi Pasal 4 Ayat H masih sama dengan instrumen sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7/2017, yang hanya mengatur larangan bagi mantan koruptor, bukan bekas bandar narkoba maupun terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

"Apa memang enggak ada yang lain lagi? Tapi, karena memang aturannya begitu, siapa pun boleh masuk (ikut Pilkada 2020), ya, silakan saja. Siapa saja boleh menilai," ujar Saut, di Jakarta, Sabtu, (7/12/2019).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Karena ada aturan yang memperbolehkannya, maka KPK mempersilakan mantan koruptor atau terpidana korupsi mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, karena 

Kendati masih mengakomodasi mantan koruptor, KPU menambahkan satu pasal di dalam PKPU Nomor 18/2019 yang mengimbau partai politik tidak mengutamakan bekas terpidana korupsi untuk ikut Pilkada. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 3A Ayat 3 dan 4.

Baca juga : Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta

Oleh sebab itu, Saut mengingatkan partai politik soal pentingnya proses kaderisasi, di mana mereka seharusnya menekankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) ketika merekrut para kader

"Itu yang kami sebut SIPP. Anda harus jelas rekrutmen dan kaderisasinya bagaimana. Itu isu pencegahannya," tuturnya. Saut juga meminta KPU untuk lebih teliti dalam menerbitkan kebijakan.

Apalagi masyarakat kini sudah mafhum dengan yang namanya politik cerdas berintegritas.

"Kalau ditanya bagaimana politik cerdas berintegritas itu adalah orang yang memang track record-nya jelas. Itu saja kadang-kadang terjadi sesuatu. Apalagi yang tidak jelas," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas