Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakorda), di Gedung KPK, Senin (9/12/2019).
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menilai pemberantasan korupsi tidak hanya berpusat pada penindakan hukum semata. Menurut dia, menutup lubang-lubang yang menjadi peluang korupsi itulah yang sangat penting.
Dirinya menjelaskan, lubang-lubang tersebut dapat ditutup dengan upaya pencegahan. Langkah yang tidak kalah penting lainnya adalah pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery).
"Stolen asset recovery atau pengembalian aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi (tipikor) memang tak mudah. Karena itu para penegak hukum, baik KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan harus lebih cerdik. Jangan kalah langkah," ujarnya.
Bamsoet memaparkan, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara pada 2018 mencapai Rp9,2 triliun. Kondisi itu merujuk pada 1.053 putusan yang dikeluarkan pengadilan terhadap 1.162 terdakwa. Sedangkan, pengembalian aset negara dari pidana tambahan uang pengganti hanya Rp847 miliar.
"Kesulitan mengembalikan aset negara yang dikorupsi lantaran para pelaku tindak pidana korupsi kerap kali memiliki akses yang luar biasa dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang. Belum lagi ditambah adanya aturan kerahasiaan bank yang lazim diterapkan pada berbagai negara tempat aset hasil tipikor disimpan," paparnya.
Bamsoet menilai, langkah pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang dijalankan Indonesia cukup efektif memburu asset tipikor yang disimpan di luar negeri.
Melalui kerja sama tersebut, Indonesia setidaknya menyampaikan 54 informasi ke negara mitra dan menerima 66 laporan yang berisi nasabah dari yurisdiksi negara mitra.
Dia menuturkan, beberapa aturan di Indonesia dapat dijadikan pijakan terkait pengembalian aset hasil korupsi. Seperti, UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.1/2006 tentang Timbal Balik Dalam Masalah Pidana dan UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perangkat hukum selain KUHP dan KUHAP juga sudah banyak yang bisa dijadikan landasan pengembalian asset recovery. Tinggal bagaimana para aparat hukum menegakkannya," terangnya.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyoroti penilaian World Bank yang memandang pengembalian aset tipikor sangat penting bagi pembangunan negara berkembang.
Setiap 100 juta Dolar AS hasil korupsi yang bisa dikembalikan, dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah.
Menjelang 75 tahun Indonesia merdeka, dirinya berharap tidak ada lagi korupsi.
"Selain pencegahan, penegakan, dan asset recovery, membersihkan Indonesia dari korupsi juga harus dimulai dari membersihkan partai politik, sebagai penyedia stok penyelenggara negara. Tanpa itu semua, Indonesia yang bersih dari korupsi hanyalah sekadar mimpi," ucap wakil Ketua Umum KADIN Indonesia.
Bamsoet mengungkapkan, rakyat merindukan pejabat yang amanah, bisa menggerakan pembangunan seutuhnya untuk kesejahteraan rakyat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi, keluarga, maupun golongan.
Turut hadir Wakil Presiden KH Ma`ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattaliti dan Ketua KPK terpilih Komjen Pollisi Firli Bahuri. (rnl)