Stabilitas Nasional melalui Ketahanan Energi
Ketersediaan bahan bakar minyak adalah kunci penting dalam pembangunan nasional. Membawa Indonesia menuju negara industri membutuhkan dukungan ketersediaan energi yang stabil dan dapat diandalkan. Dengan demikian Indonesia perlu mempunyai ketahanan energi yang tangguh dan dapat mendukung stabilitas nasional.
Reporter: indonews
Redaktur: indonews
Oleh : Rifky Effendy Hardijanto*)
Pernah anda merasa kesulitan mencari bahan bakar saat sedang dalam perjalanan bersama keluarga? Atau mungkin anda pernah melihat antrian pompa bensin yang panjang mengular? Atau pernahkan anda merasa kesulitan mendapatkan LPG untuk kompor anda di rumah?
Rasanya semua cerita itu pada satu saat pernah kita alami. Padahal kenyataannya Indonesia terkenal sebagai negara yang kaya dengan sumber daya alam, termasuk sumber daya energi.
Ketersediaan bahan bakar minyak adalah kunci penting dalam pembangunan nasional. Membawa Indonesia menuju negara industri membutuhkan dukungan ketersediaan energi yang stabil dan dapat diandalkan. Dengan demikian Indonesia perlu mempunyai ketahanan energi yang tangguh dan dapat mendukung stabilitas nasional.
Berbicara mengenai ketahanan energi, ada sejumlah perangkat hukum yang telah membahas hal-hal terkait ketahanan energi.Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara dalam Ayat 2 disebutkan bahwa Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi Bab III Bagian Kedua mengenai Cadangan Penyangga Energi menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban menyediakan cadangan penyangga energi
Sebagai peraturan turunan dari Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional yang mana dalam Pasal 13 disebutkan mengenai Cadangan Energi nasional yang meliputi Cadangan Strategis, Cadangan Penyangga Energi, dan Cadangan Operasional.
Diterbitkan pula Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional dimana pada bagian Lampiran menyebutkan mengenai belum tersedianya Cadangan Penyangga Energi (CPE)
Jadi bagaimana sebenarnya kondisi ketahanan energi Indonesia saat ini?
Merujuk kepada Lampiran dalam RUEN disebutkan bahwa cadangan energi nasional terdiri dari cadangan operasional, CPE dan cadangan strategis.Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, cadangan operasional yang mencakup cadangan BBM Nasional disediakan oleh badan usaha, yang saat ini disediakan secara sukarela oleh Pertamina.
Namun sejak diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, cadangan operasional oleh badan usaha ini belum pernah ditetapkan sebagai keharusan. Saat ini Pertamina hanya memiliki cadangan BBM untuk 21 - 23 hari konsumsi.
International Energy Agency (IEA) dikenal sebagai lembaga yang berfokus pada ketahanan energi dan memiliki 30 negara anggota.Setiap negara anggota IEA memiliki kewajiban untuk memiliki tingkat stok minyak yang setara dengan impor bersih tidak kurang dari 90 hari.
Komitmen 90 hari dari setiap negara anggota IEA didasarkan pada rata-rata impor bersih harian dari tahun kalender sebelumnya.Komitmen ini dapat dipenuhi melalui stok yang dimiliki secara eksklusif untuk tujuan darurat dan stok yang diadakan untuk penggunaan komersial atau operasional, termasuk stok yang diadakan di kilang, di fasilitas pelabuhan, dan di tanker di pelabuhan
Kewajiban tersebut menetapkan beberapa jenis stok yang tidak dapat diperhitungkan terhadap komitmen, termasuk stok militer, volume di tanker di laut, di jaringan pipa atau di stasiun layanan, atau jumlah yang dipegang oleh konsumen akhir (stok tersier).Juga tidak termasuk minyak mentah yang belum diproduksi.
Negara anggota dapat mengatur untuk menyimpan minyak di luar batas nasional mereka dan memasukkan stok tersebut dalam memenuhi persyaratan minimum mereka.Opsi ini sangat penting bagi negara-negara di mana kendala kapasitas penyimpanan atau logistik pasokan membuat penyimpanan domestik tidak mencukupi.
Amerika Serikat, yang dikenal dengan Strategic Petroleum Reserve (SPR) dan juga merupakan anggota IEA, dalam catatan IEA bulan Agustus 2019 memiliki simpanan BBM sebesar 702 hari konsumsi. Sebuah angka yang luar biasa bila dibandingkan dengan Indonesia.
Sementara di Asia hanya ada 2 negara anggota IEA, yaitu Jepang dengan simpanan sebesar 196 hari konsumsi dan Korea dengan simpanan sebesar 179 hari konsumsi pada catatan bulan Agustus 2019.
Bila membandingkan dengan negara-negara non-IEA di Asia, Cina sudah menerapkan SPR dan diperkirakan memiliki cadangan sebesar 90 hari konsumsi. Sebuah kondisi yang sangat jauh bila dibandingkan dengan kondisi Indonesia saat ini.
Apa yang harus dilakukan Indonesia untuk dapat membangun ketahanan energi yang tangguh melalui cadangan energi nasional?
Tahap awal dimulai dengan menentukan jenis BBM yang perlu disimpan dalam cadangan energi nasional. Dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, maka beberapa jenis bahan bakar yang perlu disimpan adalah gasoline, gasoil dan LPG. Sementara crude oil perlu juga disimpan sebagai bahan baku untuk produksi kilang.
Membangun cadangan energi nasional bukanlah pekerjaan mudah.Dibutuhkan jaringan infrastruktur yang memadai untuk dapat membangun cadangan tersebut.Jaringan infrastruktur ini terdiri dari tangki penyimpanan, jaringan perpipaan, kapal-kapal tanker dan dermaga.
Pemilihan lokasi yang tepat untuk jaringan infrastruktur juga menjadi sangat penting. Hal ini akan mempengaruhi jaringan distribusi bahan bakar nasional.Membangun cadangan energi nasional tentulah membutuhkan biaya yang sangat besar.Dibutuhkan keterlibatan Pemerintah untuk menciptakan rezim fiscal yang mendukung,terutama terkait pembentukan Kawasan Berikat dan tarif ekspor – impor yang mendukung.
Untuk mendukung pembangunan nasional dan menciptakan stabilitas politik nasional, Indonesia membutuhkan cadangan energi nasional yang tangguh. Namun demikian, menciptakan dan mengelola cadangan energi nasional memerlukan
tata laksana yang tepat.
Tata laksana cadangan energi nasional ini mengatur hal-hal terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan indikator pencapaian utama.Perlu diingat bahwa menciptakan cadangan energi nasional membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Dibutuhkan paling sedikit 5 – 10 tahun untuk memperoleh cadangan energi nasional yang memadai. Tata laksana juga perlu mengatur roadmap cadangan energi nasional sehingga target 5 – 10 tahun tersebut dapat dicapai dengan tepat waktu.*
* )Rifky Effendi Hardijanto adalah Praktisi Energi