INDONEWS.ID

  • Rabu, 18/12/2019 19:01 WIB
  • Miris! Masih Ada Pemda Larang Umat Kristen Rayakan Natal

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Miris! Masih Ada Pemda Larang Umat Kristen Rayakan Natal
Ilustrasi Masjid Agung Istiqal dan Katedral Jakarta

Medan, INDONEWS.ID - Seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Pemerintah setempat beralasan, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.

Baca juga : Dies Natalis ke-57, Universitas YARSI Wisuda 406 Sarjana dan Pascasarjana

"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada dalam rilis yang diterima Redaksi Indonews.id pada Selasa (17/1/2/2019).

Sudarto mengatakan, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.

Baca juga : Dies Natalis IPDN Ke-68, Rektor IPDN: Seluruh Kader Pemerintahan Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi Informasi

"Sudah berlangsung cukup lama (1985), selama ini mereka beribadah secara diam-diam di rumah salah satu jamaat, namun mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga," kata Sudarto.

Sudarto menilai, larangan tersebut merupakan suatu tindakan melanggar HAM, karena di negara ini setiap umat beragama diberikan kebebasan untuk merayakan hari besar agama masing-masing.

Baca juga : Hadiri Dies Natalis IPDN Ke-68, Bernhard E Rondonuwu Paparkan Kemajuan Kabupaten Maybrat

"Saat ini sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Nasrani di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII. Selama ini merayakan Natal di geraja di Sawahlunto yang harus menempuh jarak 120 kilometer," tegasnya.

Karena faktor jarak tersebut, pada akhirnya mereka secara bersama-sama mengajukan izin untuk bisa merayakan Natal di lingkungan mereka tinggal.

"Karena terlalu jauh, mereka kembali mengajukan izin untuk merayakan secara bersama di rumah saja, namun tetap tidak mendapakan izin," kata Sudarto.

Saat ini, Sudarto dan beberapa perwakilan PUSAKA mendatangi Komnas HAM dan Ombudsman untuk mengadukan nasib mereka, agar mendapatkan izin merayakan Natal dan Tahun Baru mereka.*(Rikardo)

Artikel Terkait
Dies Natalis ke-57, Universitas YARSI Wisuda 406 Sarjana dan Pascasarjana
Dies Natalis IPDN Ke-68, Rektor IPDN: Seluruh Kader Pemerintahan Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi Informasi
Hadiri Dies Natalis IPDN Ke-68, Bernhard E Rondonuwu Paparkan Kemajuan Kabupaten Maybrat
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas