INDONEWS.ID

  • Rabu, 10/05/2017 18:23 WIB
  • Soal Vonis Ahok, Anies : Kita Hormati Putusan Majelis Hakim

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Soal Vonis Ahok, Anies : Kita Hormati Putusan Majelis Hakim
Jakarta, INDONEWS.ID - Menanggapi vonis 2 tahun yang menjerat Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan mengatakan, semua warga negara yang baik harus taat hukum dan juga harus menghormati peraturan keputusan pengadilan. “Begini, secara prinsip kita semua adalah warga negara yang harus taat hukum. Kita hormati peraturan, termasuk keputusan-keputusan institusi pengadilan, harus dihormati karena semua itu sudah diatur oleh Undang-Undang, ” kata Anies kepada wartawan usai dampingi Prabowo bertemu dengan 22 Dubes Uni Eropa di Jakarta, Rabu (10/5/2017). Dikatakan Anies dirinya sangat menghormati putusan majelis hakim dan juga Ahok. “Jadi kalau ditanya sikap saya, kita hormati keputusan pengadilan, sebatas itu. Saya akan tetap fokus pada persiapan untuk melayani warga Jakarta,” jawabnya. Ditambahkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, bahwa keputusan warga DKI Jakarta dalam pencoblosan putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017 ini sudah tepat dan bisa dijalankan dengan baik hingga saat dirinya dilantik menjadi Gubernur DKI bulan Oktober nanti.(Lka)
Artikel Terkait
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Artikel Terkini
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas