Jakarta, INDONEWS.ID -- Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar diskusi akhir tahun dengan tajuk “Refleksi Akhir Tahun Komisi Informasi Publik”, di ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (19/12).
Diskusi yang melibatkan badan publik, akademisi, CSO dan media massa ini secara khusus menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Diskusi ini dibuka oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana setelah mendapat laporan pelaksanaan yang disampaikan oleh Sekretaris KI Pusat Bambang Sigit Nugroho.
Diskusi refleksi akhir tahun diisi menghadirkan para narasumber yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti yang mengangkat isu “Peran Pemerintah dan Media dalam Keterbukaan Informasi Publik”. Selain itu, dari Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) Arbain mengambil tema tentang Tantangan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu pemateri terakhir adalah Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi sekaligus penanggungjawab program yang membawakan tema “Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019”. Acara diskusi publik ini dimoderatori oleh Hariqo Wibawa Satria selaku Direktur Eksekutif Komunikonten.
(Ketua KI Pusat Gede Narayana menyerahkan penghargaan kepada media yang diwakili oleh Tribunnews.com)
Pada ujung diskusi dilakukan pemberian apresiasi kepada media mainstream yang telah membantu mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan publik sebagaimana amanat Undang-Undang 14/2008, dalam bentuk pemberitaan di media masing-masing.
KI Pusat memberikan apresiasi kepada delapan media mainstream atas perannya yang telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air sepanjang tahun 2019.
Penghargaan itu diberikan kepada empat kategori media yaitu cetak, televisi, radio, dan online, masing-masing Harian Umum KOMPAS, Harian Koran Tempo, Metro TV, TV One, Radio Elshinta, RRI, Detik.com, dan Tribunnews.com.
Cecep Suryadi mengatakan, apresiasi terhadap media itu menjadi agenda tahunan KI Pusat agar pemberitaan tentang keterbukaan informasi publik terus meningkat. “Penghargaan ini sengaja kami lakukan agar masyarakat dan badan publik paham tentang hak dan kewajibannya dalam menggunakan informasi publik untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya,” pungkasnya. (Very)