INDONEWS.ID

  • Minggu, 29/12/2019 15:30 WIB
  • Soal Penangkapan Tersangka Dua Polisi, Tim Hukum Novel Baswedan Ungkap Sejumlah Kejanggalan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Soal Penangkapan Tersangka Dua Polisi, Tim Hukum Novel Baswedan Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Novel Baswedan (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Advokasi Novel Baswedan menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengungkapan dua polisi aktif yang diduga menyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Anggota tim kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa menuturkan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelaku belum diketahui.

Selain itu terdapat perbedaan informasi, di satu sisi menyebut kedua polisi tersebut menyerahkan diri namun keterangan lain mengatakan ditangkap.

Alghif juga mengungkap tim advokasi merasa temuan polisi ini seolah-olah baru sama sekali.

"Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," kata Alghiffari melalui keterangan tertulis kepada seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Tim advokasi juga menemukan ketidaksinkronan informasi dalam kasus ini ketika menyandingkan pernyataan dari Polri dengan Presiden Jokowi. Kepolisian menyatakan belum mengetahui tersangka sedangkan Presiden Jokowi mengatakan akan ada tersangka.

"Ini menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan profesional dalam kasus ini. Korban, keluarga, dan masyarakat berhak atas informasi terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan anti korupsi," ujar dia.

Polisi sejauh ini belum membeberkan motif penyiraman air keras pada penyidik senior KPK Novel Baswedan, tapi mengungkap peran dua tersangka dalam kasus tersebut,

"Ada yang nyopir dan ada yg menyiram. [Yang menyiram] RB," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di kawasan Mabes Polri, Sabtu (28/12).

Meski begitu Argo belum mau merinci motif dari kedua tersangka, atau apakah penyerangan dilakukan atas kehendak sendiri atau perintah pihak lain.

Argo pun tak menjawab gamblang ketika ditanya apakah pelaku menyerahkan diri atau ditangkap. Ia hanya berulang kali mengatakan bahwa polisi mengamankan kedua orang tersebut.

"Diamankan ya. Sudah cukup jelas? Diamankan lalu dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Argo

Alghifari menyatakan Presiden Joko Widodo wajib memeriksa setiap pengembangan kasus teror air keras tersebut.

"Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," tutur dia lagi.

Tim advokasi Novel Baswedan lebih lanjut meminta polisi turut mengusut tuntas pelbagai kasus teror lain yang menimpa pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya. Beberapa di antaranya misalnya teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif.

Setelah lebih dari 2,5 tahun kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, polisi mengumumkan dua pelaku. Anggota polisi berinisial RB dan RM kini telah menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.*

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas