INDONEWS.ID

  • Selasa, 07/01/2020 18:01 WIB
  • Tujuh Edaran Tito Karnavian Antisipasi dan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

  • Oleh :
    • Mancik
Tujuh Edaran Tito Karnavian Antisipasi dan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: Puspen Kemendagri)

Jakarta,INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan Edaran Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana bagi Gubernur dan Walikota/Bupati se-Indonesia. Edaran tertanggal 7 Januari 2020 ditujukan bagi Gubernur dengan Nomor 360/132/SJ, dan kepada Bupati/Walikota dengan Nomor 360/131/SJ.

"Edaran dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 360/14279/SJ tanggal 30 Desember 2019 hal Antisipasi Menghadapi Gerakan Tanah/Tanah Longsor dan Banjir serta adanya informasi terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait waspada Potensi cuaca Ekstrem, sehingga kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah strategis,” kata di Tito Jakarta, Selasa (07/01/2020).

Baca juga : Melalui Program TJSL, PNM Berikan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir di Kota Semarang

Adapun langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini;

Baca juga : Antisipasi Bencana Banjir, SiCepat Ekspres Donasikan Perahu Karet ke BPBD Kabupaten Bekasi

Kedua, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, POLRI, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya;

Ketiga, menyiapkan sarana dan prasararna yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat bencana lainnya;

Baca juga : PP KMHDI Nilai Penggundulan Hutan Penyebab Utama Bencana Banjir Kalimantan Tengah

Keempat, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat rjalam keadaan darurat bencana;

Kelima, menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya;

Keenam, mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat;

Ketujuh, untuk Gubernur, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. Sementara Bupati/Waki Kota agar melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.*

 

Artikel Terkait
Melalui Program TJSL, PNM Berikan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir di Kota Semarang
Antisipasi Bencana Banjir, SiCepat Ekspres Donasikan Perahu Karet ke BPBD Kabupaten Bekasi
PP KMHDI Nilai Penggundulan Hutan Penyebab Utama Bencana Banjir Kalimantan Tengah
Artikel Terkini
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas