INDONEWS.ID

  • Rabu, 08/01/2020 06:30 WIB
  • Nama Ketua KPK Firli `Nonggol` di Kasus Muara Enim, Diduga Menerima Sejumlah Uang

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Nama Ketua KPK Firli `Nonggol` di Kasus Muara Enim, Diduga Menerima Sejumlah Uang

Jakarta, INDONEWS.ID - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencuat di sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Dalam kasus ini, Ahmad Yani diduga menerima suap dari proyek jalan senilai Rp 132 Miliar.

Kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail, mengatakan nama Firli muncul dari penyadapan KPK atas terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyart Muara Enim Elfin Muchtar.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvin dan kontraktor bernama Robi. Dalam percakapan itu Elvin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Rabu, 7 Januari 2020.

Maqdir menuturkan akan tetapi Firli Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak.

Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan ekspresi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak meminta komitmen fee sebesar Rp 22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.

Maqdir menyebut Komitmen fee merupakan inisiatif Elvin yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 Miliar. Bahkan, kata Maqdir, Elvin ditengarai berinisiasi. Termasuk upaya memberikan US$ 35.000 kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Maqdir menduga Elvin memanfaatkan hubungan antara Firli dengan Ahmad Yani untuk memberikan uang senilai US$ 35.000. Uang itu diperoleh dari terdakwa Robi.

Elvin lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan. Ia memberi tahu bahwa ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri. "Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, `ya, nanti diberitahu, tapi biasanya bapak tidak mau`," kata Makdir.

Maqdir mengatakan percakapan itu ternyata disadap oleh KPK. Tetapi KPK justru tidak memberitahu kepada Kepala Polri bahwa Firli yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan akan diberikan sejumlah uang oleh seseorang.

"Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui Kapolri, kan sudah ada kerjasama supervisi antara KPK dan Polri, meski demikian tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu," kata Maqdir.

Selain menyebut dakwaan tidak tepat, Maqdir menuding BAP dan dakwaan terhadap Ahmad Yani juga bermaksud menjatuhkan citra Firli Bahuri yang pada saat itu ikut kontestasi Ketua KPK.

Mendengar eksepsi tersebut, JPU KPK, Roy Riadi, mengaku terkejut karena pertemuan-pertemuan tersebut tidak pernah terungkap, kecuali bukti percakapan antara Robi dan Elvin. "Sejujurnya kami baru tahu ada pertemuan itu, tapi itu kan pengakuan Elvin yang diceritakan penasehat hukum Ahmad Yani," kata Roy.

Roy mengatakan penyadapan yang kemudian menyeret nama Firli termasuk bagian dari penyelidikan. "Pak Kapolda juga saya rasa tidak minta uang, karena bisa jadi yang diberi uang itu tidak tahu bahwa mereka akan diberi uang," katanya.

Sementara itu, Firli membantah terlibat dalam perkara itu. "Saya tidak pernah menerima apa pun dari orang, saya pun sudah memberi tahu keluarga jangan menerima apa pun. Jadi, pasti ditolak," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu, Selasa, 7 Januari 2020.

Ia juga menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Kapolda tak pernah menerima sesuatu. "Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapa pun pasti saya tolak, termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel saya tidak pernah menerima sesuatu," ujar Firli.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas