Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Sejak ditetapkannya sebagai tersangka pada pekan lalu, Bekas calon anggota legislatif PDI Perjuangan tersebut belum menyerahkan diri dan diduga telah berada di luar negeri.
"Info yang kami terima malah memang sejak sebelum ada tangkap tangan yang bersangkutan memang sedang di luar negeri. Siang ini kami koordinasi (dengan) Menkumham untuk itu," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Ghufron juga menambahkan jika pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"ya siang ini kita akan berkoordinasi dengan Menkumham untuk itu," timpalnya.
Ghufron menyatakan, KPK masih mengimbau Harun untuk menyerahkan diri. Bila tidak kunjung menyerah, Ghufron menyebut Harun akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang. (rnl)