Jakarta,INDONEWS.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh terhadap proses hukum terhadap Wahyu Setiawan. KPU juga memberikan kesempatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk melaksanakan tugas dalam rangka pengusutan kasus tersebut.
Menurut Viryan, KPU pada prinsipnya sangat terbuka dalam menyelesaikan kasus hukum yang menimpa Wahyu Setiawan. KPU siap bekerja sama untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan oleh KPK terutama berkaitan dengan upaya penyelesaian kasus yang ada.
"Prinsipnya KPU siap. Bahkan, ketika proses penggeledahan kemarin kami temui kita sampai tanya juga, masih ada lagi dokumen yang diperlukan yang belum ada. Jadi sepenuhnya KPU sangat terbuka sejak awal dan KPU tidak pernah menghalang-halangi," kata Vyryan kepada media di Jakarta, Selasa,(14/01/2020)
Lebih lanjut Viryan menjelaskan, KPU menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak yang berwajib yakni KPK. Pihaknya juga bersedia memberikan kesaksian jika diperlukan oleh KPK.
"Tapi kalau dikaitkan dengan misalnya apakah ada dugaan keterlibatan itu domainnya di KPK. Misalnya ada perkembangan lain, silakan kami siap untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Viryan sendiri mengaku kaget terhadap Wayu Setiawan yang terkena OTT dari KPK. Namun, ia menegaskan, KPK melaksanakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ada.
"KPK ini kan alatnya canggih bisa hal seperti ini terungkap pertama kami juga semua terkejut, kita tidak berharap ini terjadi, namun demikian proses yang dilakukan KPK kan jelas," tutupnya.*