INDONEWS.ID

  • Jum'at, 17/01/2020 14:01 WIB
  • Fadjroel Rachman Sebut Istana Segera Proses Pemberhentian Wahyu Setiawan

  • Oleh :
    • Mancik
Fadjroel Rachman Sebut Istana Segera Proses Pemberhentian Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Nonaktif Wahyu Setiawan.(Foto:Kompas.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menerangkan, Istana Negara segera melakukan proses penghentian terhadap Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU. Hal ini dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan menoaktifkan Wahyu jabatannya sebagai Komisioner KPU.

Fadjroel kembali menjelaskan, pihak Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat terkait dengan keputusan dari DKPP setelah melaksanakan sidang pelanggaran kode etik terhadap Wahyu Setiawan. Kementerian Sekretariat Negara juga telah menerima salinan putusan sidang tersbebut.

Baca juga : Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK

"Ini sedang diproses. Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara," kata Fadjroel kepada media di Istana Negara, Jakarta, Jumat,(17/01/2020)

Lebih lanjut Fadjroel menjelaskan, pemberhentian terhadap komisioner KPU merupakan keputusan presiden. Hal ini sesui dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

Dalam ini dijelaskan, seorang komisioner KPU hanya dapat diberhentikan oleh Presiden. Karena itu, pemberhentian terhadap Wahyu menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Semenntara itu, terkait dengan nama pengganti Wahyu Setiawan, Fadjroel memilih menolak untuk memberikan tanggapan. Ia menegaskan, Istana saat ini tengah mempersiapkan proses pemberhentian terhadap Wahyu Setiawan.

Baca juga : KPU: Sirekap Sempat Dihentikan Sementara untuk Sinkronisasi Data

"Tahap sekarang memproses pemberhentian WS (Wahyu Setiawan)," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait
Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
KPU: Sirekap Sempat Dihentikan Sementara untuk Sinkronisasi Data
Artikel Terkini
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas