INDONEWS.ID

  • Rabu, 22/01/2020 05:59 WIB
  • Nasib Lukman Hakim dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Nasib Lukman Hakim dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Eks Menag Lukman Hakim (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi penyebutan nama Lukman Hakim dalam vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy.

Majelis Hakim menyebut Lukman menerima uang sebesar Rp 70 juta sebagai imbalan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan terhadap Rommy secara lengkap. Dia menyebut KPK telah melakukan konfirmasi ke pihak Jaksa Penuntut Umum soal putusan, barang bukti dan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

"Kami akan pelajari setelah 7 hari ke depan, kami akan menyatakan sikap seperti apa," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2020.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Menurut Ali, kemungkinan Lukman Hakim ditetapkan sebagai tersangka belum bisa dipastikan. "Belum sampai ke sana (tersangka). Tentunya kami pelajari dulu putusan dan fakta-fakta hukumnya."

Nama Lukman muncul saat hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan untuk mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy pada Senin, 20 Januari 2020.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta, dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan," ujar Ponto di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Lukman, bersama dengan Romahurmuziy alias Rommy, dinilai mengintervensi seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Hakim menjelaskan, pemberian uang diperoleh Lukman dari Haris Hasanuddin yang mengincar posisi Kakanwil Kemenag Jatim. Hakim menyebut Lukman menerima Rp 70 juta dan Romi Rp 255 juta.*(Rikardo)

 

 

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Taruna Akpol dari Maybrat
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas