Nasional

Nasib Lukman Hakim dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 22/01/2020 05:59 WIB

Eks Menag Lukman Hakim (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi penyebutan nama Lukman Hakim dalam vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy.

Majelis Hakim menyebut Lukman menerima uang sebesar Rp 70 juta sebagai imbalan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan terhadap Rommy secara lengkap. Dia menyebut KPK telah melakukan konfirmasi ke pihak Jaksa Penuntut Umum soal putusan, barang bukti dan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

"Kami akan pelajari setelah 7 hari ke depan, kami akan menyatakan sikap seperti apa," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2020.

Menurut Ali, kemungkinan Lukman Hakim ditetapkan sebagai tersangka belum bisa dipastikan. "Belum sampai ke sana (tersangka). Tentunya kami pelajari dulu putusan dan fakta-fakta hukumnya."

Nama Lukman muncul saat hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan untuk mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy pada Senin, 20 Januari 2020.

"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta, dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan," ujar Ponto di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Lukman, bersama dengan Romahurmuziy alias Rommy, dinilai mengintervensi seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Hakim menjelaskan, pemberian uang diperoleh Lukman dari Haris Hasanuddin yang mengincar posisi Kakanwil Kemenag Jatim. Hakim menyebut Lukman menerima Rp 70 juta dan Romi Rp 255 juta.*(Rikardo)

 

 

Artikel Terkait