INDONEWS.ID

  • Sabtu, 25/01/2020 11:01 WIB
  • Sebut Harun Sebagai Korban, KPK: Kesimpulan Hasto Terlalu Dini

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Sebut Harun Sebagai Korban, KPK: Kesimpulan Hasto Terlalu Dini
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menyebut Harun Masiku sebagai korban merupakan sebuah kesimpulan yang terlalu dini.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri memandang pernyataan politikus PDIP tersebut merupakan kesimpulan yang terlalu dini. Ia menegaskan pihaknya bekerja taat terhadap prosedur hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka, yakni dengan minimal dua alat bukti.

Baca juga : Ungkap Pelanggaran Pemilu, Hasto: TPN Ganjar-Mahfud Segera Bentuk Tim Khusus yang Terdiri dari Para Ahli

"Kalau pun disimpulkan sebagai korban menurut kami adalah kesimpulan yang terlalu dini karena memang kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tipikor suap-menyuap," tandas Ali.

Ali menjelaskan penetapan tersangka terhadap Harun Masiku sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga : Klaim Punya Bukti Materil, Sekjen PDIP Sebut Kecurangan di Pilpres 2024 Didesain dari Hulu ke Hilir

"Kami meyakini berdasarkan alat bukti yang ada dan terus kami periksa saksi-saksi adalah terkait dengan tindak pidana korupsi. Jadi, bukan sebagai korban," kata Ali di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Jumat (24/1) malam.

Sebelumnya, Hasto menyebut Harun merupakan korban atas penyalahgunaan kekuasaan Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jum`at (24/1).

Baca juga : HUT ke-51 PDI Perjuangan, Hasto: Kesatupaduan dengan Akar Rumput Jadi Ciri Utama Ulang Tahun

Hasto menilai ada pihak yang menghalangi Harun menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Ia tidak tegas menyebut pihak yang dimaksud.

Hanya saja ia berujar, PDIP menunjuk Harun menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg dengan suara terbanyak namun telah meninggal dunia, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai uji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara.

Kendati uji materi dikabulkan, KPU tetap memutuskan Riezky Aprilia yang menggantikan Nazarudin, bukan Harun.

"Beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan itu," imbuhnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Harun Masiku bersama tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiga orang itu adalah Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful (swasta).

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, meski begitu tim penindakan tidak berhasil menangkap Harun yang diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan Nazarudin.

Artikel Terkait
Ungkap Pelanggaran Pemilu, Hasto: TPN Ganjar-Mahfud Segera Bentuk Tim Khusus yang Terdiri dari Para Ahli
Klaim Punya Bukti Materil, Sekjen PDIP Sebut Kecurangan di Pilpres 2024 Didesain dari Hulu ke Hilir
HUT ke-51 PDI Perjuangan, Hasto: Kesatupaduan dengan Akar Rumput Jadi Ciri Utama Ulang Tahun
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas