INDONEWS.ID

  • Sabtu, 25/01/2020 22:01 WIB
  • Menyambut Pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2020

  • Oleh :
    • very
Menyambut Pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2020
ilustrasi pilkada serentak (istimewa)

 

Oleh : Iqbal Fadillah

Baca juga : Beda dengan India, Indonesia Sukses Terapkan Prokes dalam Pilkada Serentak 2020

INDONEWS.ID -- Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak keempat kalinya, akan kembali diselenggarakan pada 23 September 2020 dan akan dilaksanakan di 270 daerah, dengan rincian 9 Pilgub, 224 Pilbup dan 37 Pilwako. Sembilan provinsi yang melaksanakan Pilgub yakni Sumbar, Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalteng, Kalsel, Kaltara, Sulut dan Sulteng. Dari 34 Provinsi se-Indonesia hanya 2 Provinsi yang tidak melaksanakan Pilkada Serentak 2020 yakni Aceh dan DKI Jakarta. Hal tersebut menandakan pesta demokrasi di Tahun 2020 tak kalah semarak dibandingkan Pemilu 2019, karena hampir dilaksanakan di seluruh Provinsi di Indonesia.

Pelaksanaan Pilkada secara langsung dipilih oleh rakyat telah dimulai pada tahun 2005. Melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, mekanisme pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD yang dianut UU No.22 Tahun 1999 diubah secara drastis menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Sepuluh tahun kemudian yakni pada 2015, penyelenggaraan Pilkada langsung secara serentak pertama kalinya berlangsung di 269 wilayah yang mencakup 9 Provinsi, 224 Kab dan 36 Kota di Indonesia.

Baca juga : Duta Besar Amerika Serikta Apresiasi Pilkada 2020 Berjalan dengan Aman

Penyelenggaraan Pilkada secara langsung oleh rakyat tidak bisa dipisahkan dari upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal dan pemerintahan daerah pasca demokratisasi Orde Baru, sebagai momentum emas bagi implementasi agenda desentralisasi dan otonomi secara luas bagi daerah.

Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 secara umum berlangsung aman dan lancar. Kendati demikian, berbagai potensi ancaman dan kerawanan yang berdampak pada timbulnya instabilitas wilayah mulai muncul berdasarkan tiga aspek yaitu aspek penyelenggara, aspek kontestasi, dan aspek partisipasi. Dari aspek penyelenggara, dihadapkan permasalahan kesiapan penyelenggara Pilkada (Bawaslu dan KPU), masalah Dana Hibah/NPHD Pilkada 2020 dan himbauan Bawaslu terkait larangan rotasi dan mutasi oleh petahana. Aspek kontestasi, telah diwarnai manuver politik masing-masing Paslon Pilkada 2020, rivalitas dukungan internal parpol, hingga dukungan perangkat daerah terhadap salah satu calon. Sedangkan aspek partisipasi terkait netralitas ASN dan kegiatan kelompok kepentingan dalam mendukung Paslon kepala daerah hingga permasalahan DPT yang selalu menjadi masalah klasik terutama di daerah perbatasan.

Baca juga : Kemendagri Membentuk Tim Supervisi ke 32 Provinsi Pilkada Serentak 2020

Namun persoalan lain yang hampir tidak pernah disentuh oleh Parpol dalam perdebatan tentang Pilkada adalah, sejauh mana sesungguhnya skema Pilkada langsung secara serentak dapat turut mendorong penguatan dan efektifitas sistem presidensial pada tingkat nasional.

Parpol dan kandidat calon cenderung hanya disibukkan dengan persoalan sistematika pelaksanaan Pilkada maupun hal-hal yang dianggap akan mempengaruhi perolehan suara kemenangan kandidat calon yang diusungnya. Termasuk permasalahan DPT yang selalu jadi polemik objek politik untuk kepentingan memenangkan kekuatan politik Paslon. Fokus dan perhatian partai lebih pada pemenangan pasangan calon ketimbang benar-benar menyiapkan para kandidat yang layak, bersih, dan memiliki kualifikasi yang diperlukan sebagai pemimpin daerah.

Menyambut pesta demokrasi Pilkada Serentak Tahun 2020, seyogyanya Pilkada serentak dapat menjadi pintu masuk membangun demokrasi yang berkualitas. Pilkada yang demokratis senantiasa diupayakan agar pelaksanaannya efektif, efisien dan menghasilkan pemimpin-pemimpin di daerah yang representatif bagi kepentingan rakyat di daerah yang dipimpinnya.

Memang, ini pekerjaan berat dan kompleks. Tak hanya KPU Pusat dan KPU di daerah sebagai penyelenggara dan lembaga pengawas Pemilu yang bertanggungjawab untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Para kandidat, partai politik pengusung, dan masyarakat juga memiliki andil untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis, jujur dan adil, yang mampu menghasilkan figur-figur kepala daerah yang bersih dan memiliki kecakapan untuk memimpin serta membangun daerah ke depan.

Profesionalitas dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada maupun peran aktif dari Parpol dan kandidat calon Kepala Daerah terhadap para konstituennya, sangat diharapkan agar memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyambut Pilkada Serentak, sehingga dapat menekan potensi Golput yang hingga saat ini masih relatif tinggi dan merupakan preseden buruk dalam pelaksanaan Pemilu.

#Mari Kita Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020.

*) Iqbal Fadillah adalah pengamat politik

 

Artikel Terkait
Beda dengan India, Indonesia Sukses Terapkan Prokes dalam Pilkada Serentak 2020
Duta Besar Amerika Serikta Apresiasi Pilkada 2020 Berjalan dengan Aman
Kemendagri Membentuk Tim Supervisi ke 32 Provinsi Pilkada Serentak 2020
Artikel Terkini
Gunung Lewotobi Meletus
Pendekatan Berbasis Budaya Lokal Jadi Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis
Uji Coba di 80 Titik di Seluruh Indonesia Jadi Modal Utama Perluasan Makan Bergizi Gratis
Mendagri Apresiasi Capaian Inflasi Nasional YoY Oktober 2024 Sebesar 1,71 Persen
Capres AS Kamala Harris Akui Kehancuran di Gaza, Siap Akhiri Perang Jika Terpilih
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id