INDONEWS.ID

  • Selasa, 28/01/2020 12:01 WIB
  • RUU Cipta Lapangan Kerja dan Aspirasi Gerakan Buruh

  • Oleh :
    • very
RUU Cipta Lapangan Kerja dan Aspirasi Gerakan Buruh
Otjih Sewandarijatun alumnus Universitas Udayana, Bali. (Foto: Ist)

Oleh : Otjih Sewandarijatun*)

INDONEWS.ID -- Obesitas regulasi sebagai hambatan dalam pembangunan nasional tentu harus dapat diatasi.  Salah satu pendekatan yang digunakan oleh pemerintah adalah dengan menggabungkan aturan/undang-undang yang saling terkait dan menimbulkan tumpang tindih menjadi satu undang-undang, inilah yang disebut dengan omnibus law atau kerap disebut sebagai UU “sapu jagat”. 

Baca juga : Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga

Sejumlah RUU omnibus law yang akan diajukan oleh pemerintah ke DPR RI, di antaranya RUU omnibus law Perpajakan, RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU omnibus law Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. RUU ini akan menggabungkan sekitar 79 UU dengan 1.244 pasal. Tentu ini bukan pekerjaan mudah, pro-kontra yang muncul juga hal wajar sebagai negara demokrasi. Namun, agenda ini harus dilakukan guna mengatasi hambatan prosedural dan institusional dalam mengakselerasi pembangunan Indonesia.

Dalam perkembangannya, besarnya dukungan DPR terhadap kebijakan reformasi sektor hukum ini ditunjukkan dengan masuknya RUU omnibus law ini dalam prolegnas 2020-2024.  Untuk omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan meliputi 11 cluster dari 31 kementerian dan lembaga terkait, antara lain : 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi. Terobosan bidang regulasi ini menjadikan Indonesia lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi global yang dinamis dan kompetitif.

Baca juga : Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan

 

Aspirasi Buruh

Baca juga : Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL

Problem komunikasi dan akses informasi yang tidak efektif sering menimbulkan reaksi yang tergesa-gesa dan cenderung emosional. Begitu pula dengan reaksi gerakan buruh ketika merespon beredarnya draft omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Meski pemerintah telah mengklarifikasi bahwa draft yang beredar itu tidak kredibel, namun aksi protes terlanjur menyeruak.  Gerakan buruh menilai bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja dapat mengancam hak-hak dan kesejahteraan buruh, seperti sistem pengupahan, pesangon, fleksibilitas hubungan kerja, cuti hamil, tenaga kerja asing (TKA), hingga masalah krisis ekologi. 

Kekhawatiran tentang masa depan perburuhan di Indonesia terungkap dari aspirasi yang mengemuka dalam sejumlah unjuk rasa yang digelar organisasi serikat buruh di Jakarta.  Dalam aksinya di depan gedung DPR, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerukan tuntutan pembatalan kenaikan BPJS golongan III dan menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Enam argumentasi disampaikan KSPI sebagai alasan penolakan RUU Cipta Lapangan Kerja, yakni 1).  pertama, penghapusan sistem upah minimum dengan pemberlakuan upah per jam dinilai memberatkan para buruh.  2). Kedua, omnibus law dinilai akan mengakibatkan hilangnya pesangon dengan skema pemberian tunjangan Putus Hubungan Kerja (PHK) sebesar 6 bulan upah.  3). perluasan sistem outsourcing tidak lagi dibatasi pada 5 jenis pekerjaan saja seperti cleaning services, catering, driver, security dan jasa penunjang. 4). menghilangkan jaminan pensiunan dan jaminan kesehatan sebagai konsekuensi perubahan sistem pengupahan.  5). Membuka pintu masuk serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA), dan 6). menghapuskan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan upah pekerja sesuai upah minimum.  Keberadaan RUU Cipta Lapangan Kerja diduga akan membatalkan kepentingan buruh yang selama ini dijamin dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta lebih menguntungkan para investor dan pengusaha.

 

Komunikasi Intensif

Sejak awal pemerintah telah menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Lapangan Kerja tidak akan membatalkan UU terkait, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun tampaknya omnibus law telah masuk dalam jeratan politisasi sehingga menimbulkan pro dan kontra. Omnibus law di cluster ketenagakerjaan justru fokus pada aspek perlindungan pekerja (existing) dan perluasan lapangan kerja (untuk menampung pekerja baru). Hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan menghilangkan tumpang tindih peraturan UU, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan UU, dan menghilangkan ego sektoral.

Melalui omnibus law, pasal-pasal yang tumpang tindih dan tidak relevan dengan perkembangan jaman akan dicabut atau direvisi.  Konsekuensi dari hal ini memang dapat menghilangkan suatu norma atau menciptakan norma baru dan akan tetap terkait dengan UU lain yang digabungkan sejumlah pasal-pasalnya dalam omnibus law. Semisal, isu tentang cuti hamil, jika ada norma baru yang dinyatakan dalam omnibus law semisal dibatalkan, maka berlakulah prinsip “lex posterior derogate lex prior” (aturan yang baru mengesampingkan yang lama). Namun, jika dalam omnibus law tidak dinyatakan norma baru, maka norma atau pasal lama yang ada dalam UU terkait tentunya menjadi acuan yang berlaku dan tidak otomatis hilang. Hal ini berarti bahwa kekhawatiran akan UU yang lama dengan demikian hilang atau dibatalkan menjadi tidak relevan. Jika hal tersebut terjadi tentu justru berpotensi menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan kekacauan yang tentu tidak dikehendaki semua.

Omnibus law juga tidak identik dengan apa yang dimaksud sebagai UU payung (umbrella law).  Sistem hukum di Indonesia tidak mengenal konsep Umbrella Law karena menempatkan bahwa UU yang diproduk oleh pemerintah dan DPR memiliki kedudukan hukum yang setara. Omnibus law tidak akan mengeliminir UU terkait secara keseluruhan, namun hanya akan menyangkut pasal per pasal yang mengalami perubahan saja. 

Oleh karena itu, agar pembahasan mengenai omnibus law tidak berlarut dan dipolitisasi, seluruh pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan terutama pemerintah, serikat buruh dan pengusaha perlu untuk duduk bersama dan membahas mengenai cluster aturan yang hendak dirubah atau dibatalkan.  Akses partisipasi, transparansi informasi dan sosialisasi perlu segera digelar efektif sehingga memutus kecurigaan, ego sektoral perlu disingkirkan dan membangun konsensus tentang kepentingan bersama untuk mengakselerasi pembangunan nasional.  Saatnya untuk memangkas obesitas regulasi dan hambatan-hambatan struktural yang menghalangi pemerintah untuk merealisasikan visi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum buruh.  

*) Penulis, Alumnus Universitas Udayana, Bali.

Artikel Terkait
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas