INDONEWS.ID

  • Rabu, 29/01/2020 12:01 WIB
  • Tanpa Musyawarah Mufakat! KLHK Putus Kerja Sama dengan WWF Indonesia Secara Sepihak

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Tanpa Musyawarah Mufakat! KLHK Putus Kerja Sama dengan WWF Indonesia Secara Sepihak
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya (Foto: Indexberita)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakhiri perjanjian kerja sama dengan Yayasan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia.

KLHK secara sepihak memutus kerja sama yang sudah dibangun bertahun-tahun itu melalui Keputusan Menteri Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020.

Baca juga : Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024

Ketua Badan Pembina dan Juru bicara Yayasan WWF Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1) mengatakan meski diputus secara sepihak oleh KLHK, WWF Indonesia menjamin akan tetap `hidup` dan beroperasi seperti biasa.

"Yayasan WWF Indonesia dapat dan akan tetap terus beroperasi di Indonesia melanjutkan kiprah dan kontribusinya pada pelestarian sumber daya alam hayati dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia," ujar Kuntoro.

Baca juga : Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital

Surat pemutusan kerja sama itu diterima WWF Indonesia pada 23 Januari. Kuntoro menyayangkan tidak ada ruang komunikasi dari KLHK untuk melakukan musyawarah mufakat sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama kedua lembaga.

"Keputusan sepihak ini merugikan reputasi WWF yang telah lebih dari 50 tahun berkiprah mendukung upaya konservasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia," ucapnya.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim

Lebih jauh Kuntoro menjelaskan, bahwa sebagai lembaga independen berbadan hukum Indonesia yang menjadi bagian dari kelompok masyarakat madani, WWF Indonesia berhak melakukan kegiatannya di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

Kata Kuntoro, berdasarkan UU Nomor 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, WWF Indonesia sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki hak yang sama untuk bekerja dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Untuk memperjuangkan hal ini, kami mengutamakan terjadinya dialog dengan KLHK. Namun jika dibutuhkan kami juga mempertimbangkan opsi langkah hukum," ujar Kuntoro.

Meski begitu WWF Indonesia akan tetap bersikap profesional dengan segera menindaklanjuti pengakhiran kerja sama ini dan menyegerakan proses serah terima program kerja yang terdampak kepada KLHK, baik di tingkat nasional maupun di tingkat tapak.

"Kami siap menjadi mitra kerja KLHK, selama masa transisi dan seterusnya, jika diminta," tutur Kuntoro.

Pun demikian, WWF Indonesia tetap dan akan terus berkomitmen mendukung prioritas Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

"Kami senantiasa siap bekerja sama dengan semua pihak dengan tujuan terwujudnya alam Indonesia yang lestari, serta membangun masa depan dimana manusia hidup selaras dengan alam, bagi kepentingan generasi sekarang dan mendatang," ujar Kuntoro.*(Rikardo).

 

Artikel Terkait
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Artikel Terkini
Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
TB dan "Airborne Infections Defense Platform" di Serang
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas