INDONEWS.ID

  • Jum'at, 31/01/2020 07:30 WIB
  • Polres Bandara Soetta Tangkap 4 Pengedar Miras Oplosan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Polres Bandara Soetta Tangkap 4 Pengedar Miras Oplosan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (30/01/2020).

Tangerang, INDONEWS.ID - Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang berhasil menangkap empat (4) Pelaku pengedar miras oplosan dengan insial AR (27) HS (61) RA (24) S (34) di kawasan area Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (30/01/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keempat tersangka ditangkap dari temuan miras yang dikonsumsi oleh beberapa pekerja di kargo Bandara.

Baca juga : Sambut Delegasi KTT ke-43 ASEAN, Tidak Ada Penutupan Penerbangan Reguler di Bandara Soetta

"Setelah dilakukan pemeriksaan, minuman keras ini dicurigai oplosan atau racikan," ujar yusri saat memberikan konferensi pers di Polres Bandara Soett, pada Kamis (30/1/2020).

Sementara Kapolresta bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra juga mengatakan, keempat pelaku itu ditangkap di dua wilayah Tamansari dan Kembangan, Jakarta Barat, melalui tim garuda Polresta Bandara.

Baca juga : Tak Patuhi Prokes, Sejumlah Peserta Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Ditangkap

"Keempat tersangka sendiri mempunyai peran masing-masing, yaitu AR berperan menjual melalui media sosial, HS sebagai Pemodal produksi, RA mencari botol minuman dengan merk terkenal, dan S sebagai peracik minuman", ungkap Adi.

Kasat Reskrim Bandara Kompol Alexander Yuriko juga menambahkan, Pelaku mengedarkan minuman tersebut kurang lebih satu bulan dengan merk yang sudah dipalsukan, dan dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 15 botol minuman.

Baca juga : Mesti Ada Transparansi Publik dalam Aturan Daerah Keamanan Terbatas di Bandara Soetta

"Selain itu salah satu tersangka yang berperan sebagai Peracik, dengan mudahnya mencampur komponen atau bahan baku berdasarkan feelingnya, tanpa mengkhawatirkan kandungan tersebut," ucapnya.

Dari tangkap tangan Polisi menyita sejumlah puluhan botol miras berbagai merk diantaranya Jack Daniel, Chivas Regal,V SOP Martel, 600 botol kosong, dan beberapa bahan racikan.

Kini keempat tersangka dikenakan Pasal 137 dan atau Pasal 138 dan Pasal 142 Jo Pasal 90 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012.*(Rikardo).

Artikel Terkait
Sambut Delegasi KTT ke-43 ASEAN, Tidak Ada Penutupan Penerbangan Reguler di Bandara Soetta
Tak Patuhi Prokes, Sejumlah Peserta Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Ditangkap
Mesti Ada Transparansi Publik dalam Aturan Daerah Keamanan Terbatas di Bandara Soetta
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas