Jakarta, INDONEWS.ID - Ganja atau kannabis banyak disalah gunakan kalangan masyarakat untuk tujuan rekerasi (rekreasional) untuk besenang-senang atau berhura hura, ada juga yang menyebut ganja dapat sembuhkan penyakit tertentu seperti Asma, hal ini tentu saja merupakan pendapat yang menyesatkan.
Ganja adalah narkotika jika disalah gunakan dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan, sampai saat ini belum ada satu pun pembuktian dari penelitian medis bahwa ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu, apalagi obat asma sangat banyak dan cukup tersedia sehingga tidak diperlukan obat-obat lain sebagai alternatif.
"Sepanjang pengetahuan saya belum ada negara di dunia yang merubah undang undangnya nasionalnya mengeluarkan ganja dari narkotika golongan 1, demikianpun UU kita, UU no 35 thn 2009 tentang narkotika ,Tanaman ganja dimasukan kedalam golongan 1 melarang tanaman ganja mulai dari biji,buah,jerami,hasil olahan atau bagian tanaman lain unt tujuan apa pun. Jika ini dilanggar maka perbuatan tersebut adalah kejahatan atau perbuatan pidana," Demikian dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.
Karena itu, Arman menilai, jika ada keinginan untuk melegalisir ganja perlu di telusuri motifasi dan kepentingannya apakah unt kepentingan masyarakat atau syndikat yg jelas pemanfaatan Ganja diluar ketentuan undang undang adalah kejahatan.
Hal yang yang juga dikatakan Wakil sekjend BERSAMA Asri Hadi. Asri mendukung penuh pernyataan deputi pemberantasan BNN Irjen pol Arman Depari bahwa,Ganja itu sampai saat ini tetap merupakan jenis Narkoba.
"Jadi perlu diwaspadai kalau ada pihak pihak yang meminta agar ganja dijadikan komoditas ekspor dari Indonesia,"ujarnya kepada INDONEWS.