INDONEWS.ID

  • Minggu, 02/02/2020 18:30 WIB
  • Cegah Ledakan Penduduk, Pembangunan Kependudukan Mesti Masuk Rencana Pembangunan Daerah

  • Oleh :
    • Mancik
Cegah Ledakan Penduduk, Pembangunan Kependudukan Mesti Masuk Rencana Pembangunan Daerah
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar.(Foto:Istimewa)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar Grand Desain Pembangunan Kependudukan harus masuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Salah satu urgensinya adalah demi mencegah terjadinya ledakan penduduk.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar sebagaimana arahan Mendagri di Jakarta, Minggu (02/02/2020).

Baca juga : Pimpin Peringatan Harkitnas Ke-116, Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Amanat Menkominfo

Bahtiar menjelaskan, Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) merupakan arahan kebijakan yang dituangkan dalam program 20 (dua puluh) jangka panjang dan 5 (lima) tahunan jangka menengah. Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) lndonesia untuk mewujudkan serta menjawab permasalahan target pembangunan kependudukan.

Adapun dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan. Dan Kemendagri juga telah memberikan pedoman kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Secara teknis grand desain pembangunan kependudukan dikoordinasikan oleh BKKBN Pusat dan Daerah.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mendukung sepenuhnya berbagai inovasi dan program-program strategik BKKBN dalam upaya pengendalian pertumbuhan penduduk.

"GDPK ini harus masuk pada RPJPD dan RPJMD, agar tak terjadi ledakan penduduk. Laju pertumbuhan penduduk harus terkendali. Bonus demografi suatu negara disatu sisi dapat menjadi maslahat kekuatan untuk membangun bangsa dan negara, namun disisi yang lain dapat menjadi.mudharat jika laju pertumbuhan penduduk tak terkendali. Untuk itu diharapkan dapat tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa," kata Bahtiar.

Baca juga : Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman

Pentingnya penyusunan GDPK bagi Pemerintah Daerah juga diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan. Namun sayangnya, hingga saat ini belum semua daerah menyusun GDPK-nya.

"Kita dorong semua Pemda untuk segera susun GDPK, yang belum menyusun untuk segera merampungkan sehingga memiliki konsep dan desain dalam pembangunan penduduk," jelas Bahtiar.

Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh BKKBN data hingga 31 Desember 2019, masih ada 3 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota yang belum menyusun GDPK, sehingga diharapkan dapat segera menyesuaikan untuk segera melakukan penyusunan GDPK.

Kepala Daerah bersama DPRD agar bersinergi dengan BKKBN di daerah masing-masing dalam penyusunan GDPK. Dan GDPK sangat sejalan dengan prioritas utama pemerintahan Jokowi- Ma`ruf Amin dalam pembangunan sumber daya manusia.*

 

Artikel Terkait
Pimpin Peringatan Harkitnas Ke-116, Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Amanat Menkominfo
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Artikel Terkini
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Perkembangan Terbaru dan "Historic Milestoe" Aturan Kesehatan Internasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas