indonews

indonews.id

Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Pengamat: Sebenarnya Mereka Sudah Kehilangan Kewarganegaraan

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menjelaskan mereka yang tergabung dengan ISIS sebenarnya sudah kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini diatur dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016.

Reporter: Ronald
Redaktur: very
zoom-in Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Pengamat: Sebenarnya Mereka Sudah Kehilangan Kewarganegaraan
Eks ISIS. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Wacana pemulangan 600 WNI eks ISIS yang terlantar di Timur Tengah hingga saat ini masih menimbulkan pro dan kontra. Banyak di antara masyarakat ada yang mendukung pemulangan mereka meskipun dengan beberapa syarat dan tak sedikit pula yang menolaknya. 

Isu ini mencuat ketika Menteri Agama Fachrul Razi menyebut BNPT akan memulangkan 600 WNI eks ISIS yang kini terlantar di Timur Tengah. Pernyataan itu menimbulkan pro dan kontra.

Menanggapi isu tersebut, Presiden Jokowi menyatakan secara pribadi enggan menerima kembali WNI eks ISIS ke Indonesia. Namun, hal ini masih akan dirapatkan dengan menteri dan lembaga terkait.

"Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak. Tapi masih dirataskan," ucap Jokowi, Rabu (5/2) kemarin.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, (6/2/2020), Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menjelaskan mereka yang tergabung dengan ISIS sebenarnya sudah kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini diatur dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016.

"Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena `masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden`. Sementara huruf (f) menyebutkan `secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut`," terang Hikmahanto.

Menurutnya, ada dua hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah jika ingin memulangkan mereka ke Indonesia.

Pertimbangan yang pertama adalah seberapa terpapar WNI eks ISIS ini terpapar dengan ideologi dan paham yang diyakini oleh ISIS.

"Asesmen ini perlu dilakukan secara cermat per individu. Asesmen mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia," kata dia.

Sedangkan untuk pertimbangan yang kedua adalah apakah masyarakat Indonesia bersedia menerima mereka kembali.

"Kesediaan masyarakat di sini tidak hanya dari pihak keluarga, namun pada masyarakat sekitar di mana mereka nantinya bermukim, termasuk pemerintah daerah," ujarnya.

Ia berharap agar pemerintah pusat dapat mengkomunikasikan kebijakannya kepada pemerintah daerah agar tidak muncul penolakan.

"Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri," tandasnya. (rnl)

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas