Jakarta, INDONEWS.ID - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pengembalian penyidik Rossa ke Polri oleh Firli dkk menunjukkan upaya sistematis untuk merusak sistem yang berjalan di KPK.
"Bagaimana mungkin seseorang yang mengungkap skandal korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) di KPU dan dia juga belum selesai masa jabatannya di KPK, secara serta merta diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, mengutip CNN Rabu (5/2).
Kurnia bahkan menilai gaya kepemimpinan Firli cenderung bergaya otoriter. Ia pun memprediksi KPK ke depan akan hancur dengan sistem yang telah dan akan `diacak-acak` oleh Firli.
"Jadi, kita memprediksi ke depan KPK akan semakin hancur baik dari sistem yang selama ini berjalan di KPK, dirusak oleh yang bersangkutan dan kepercayaan publik pada KPK akan semakin menurun," tutur Kurnia.
"Dan ini harus kita sematkan kepada Firli sebagai penanggung jawab utama kerusakan KPK hari-hari ini," ujar dia.
Diketahui, KPK mengungkap kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP dan menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Namun, hingga sampai saat ini komisi antirasuah belum juga menangkap Harun.
Alih-alih membuktikan kinerja baik kepada publik, KPK menunjukkan sejumlah gelagat mencurigakan. Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK yang menangani kasus Harun malah dikembalikan ke instansi asal, yakni Polri dan Kejaksaan Agung, sebelum masa tugasnya berakhir sesuai jadwal awal.
Misalnya, Jaksa Yadyn, yang menjadi bagian Tim Analisis kasus itu, dan Penyidik Rossa Purbo Bekti. Rossa bahkan dikabarkan tidak mendapat akses masuk ke markas KPK. Semua yang berhubungan dengan kerjanya sebagai penyidik KPK diblokir, seperti akses email kantor dan gaji.
Ketua KPK Firli Bahuri sendiri mengklaim pengembalian itu berdasarkan permintaan Polri dan Kejagung dan telah ditandatangani surat pengembalian oleh Pimpinan, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK.
Padahal diberitakan sebelumnya, KPK sempat mengakui kekurangan pegawai dalam hal ini penyidik.*(Rikardo)