INDONEWS.ID

  • Selasa, 11/02/2020 17:30 WIB
  • Terima Aspirasi Gubernur Sulsel, Ketua DPD Minta Kajati Bantu Kawal Pembangunan

  • Oleh :
    • Mancik
Terima Aspirasi Gubernur Sulsel, Ketua DPD Minta Kajati Bantu Kawal Pembangunan
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Selatan.(Foto:Istimewa)

Makassar, INDONEWS.ID - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan meminta Kejaksaan untuk membantu mengawal percepatan pembangunan di provinsi Anging Mamiri tersebut. Hal tersebut menyusul aduan dari Gubernur Nurdin Abdullah terkait lambannya penyelesaian beberapa proyek strategis nasional yang ada.

LaNyalla hadir bersama dengan Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI, di rumah jabatan Gubernur Sulsel, dalam rangka kunjungan kerja terkait pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan di Makassar, Selasa (11/2/2020).

Baca juga : Calon DPD RI Maksimus Ramses Lalongkoe Kunjungi Ketua IKMR Kupang

Beberapa proyek strategis nasional yang masih menunggu koordinasi antar kementerian membuat daerah harus menunggu, dan belum bisa merasakan manfaat dari program pembangunan tersebut. Salah satunya proyek bendungan, yang meski sudah rampung, tapi belum bisa dialiri air, karena harus menunggu koordinasi antara Kementrian PUPR dan Kementan.

"Saya akan bicara dengan instansi terkait, termasuk Jaksa Agung yang mendapat tugas dari Presiden melalui Inpres nomor 1 tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Di situ Kejaksaan bertugas memberikan pendampingan/ pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional,” kata LaNyalla.

Baca juga : Forum Pemuda Intelektual Riau Dorong Generasi Muda Jadi Calon DPR dan DPD RI

LaNyalla Kunjungi Kejati Sulsel

Usai pertemuan di rumah jabatan Gubernur, Ketua DPD RI tersebut langsung menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menemui Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar. Ia pun meminta Firdaus untuk dapat memberikan dukungan kepada Pemprov Sulsel, terkait beberapa aduan yang disampaikan Gubernur Nurdin.

Kajati mengamini apa yang disampaikan LaNyalla terkait Inpres tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis tersebut. Bahkan Firdaus juga mengungkapkan bahwa Jaksa Agung, melalui Peraturan Jaksa Agung nomor 006 tahun 2017 sudah memerintahkan jajaran korps Adyaksa untuk melaksanakan pengamanan pembangunan strategis nasional.

Baca juga : Gelar FGD Bersama DPD, Josef Nae Soi Minta Pemerintah Tidak Impor Garam

"Termasuk di dalamnya memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum, sehingga pemerintah daerah dapat mengeluarkan diskresi dalam kondisi tertentu,” ungkap mantan Wakajati Gorontalo tersebut.

Ditambahkan, di dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Pasal 34 telah termaktub dengan jelas, bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

"Kami akan terus koordinasi dengan pemerintah provinsi,” ungkap Firdaus saat menerima Ketua DPD RI di ruang kerjanya. (*)

Artikel Terkait
Calon DPD RI Maksimus Ramses Lalongkoe Kunjungi Ketua IKMR Kupang
Forum Pemuda Intelektual Riau Dorong Generasi Muda Jadi Calon DPR dan DPD RI
Gelar FGD Bersama DPD, Josef Nae Soi Minta Pemerintah Tidak Impor Garam
Artikel Terkini
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
The International Awards 2024, Pj Bupati Maybrat Dapat Penghargaan dari Seven Media Asia
Pj Sekretaris Daerah kabupaten Maybrat Turut Kunjungi Kampung Ayata dan Aisa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas