Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan dokumen kepedudukan oleh Dinas Dukcapil (Disdukcapil) tanpa dipungut biaya. Masyarakat dapat mengurus semua dokumen kependudukan yang diperlukan secara gratis. Jakarta, Senin,(17/02/2020)
Zudan Arif Fakrulloh dalam kunjungan kerja pada(15/2/) lalu, kembali mengingatkan hal ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait dengan urusan dokumen kependudukan. Selain itu, penegasan ini perlu disampaikan untuk mencegah praktik tidak benar selama mengurus administrasi kependudukan di Dinas Catatan Sipil Daerah.
"Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," kata Zudan.
Pada kesempatan tersebut, Zudan meminta kepada masyarakat untuk aktif memberikan laporan apabila ditemukan pelanggaran pada melengkapi dokumen kependudukan berupa akte kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), maupun KTP elektronik di Dukcapil. Laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
Ia juga meminta kepada segenap jajaran Dukcapil di NTB, agar surat keterangan pengganti KTP (Suket) segera dicetak seiring dengan tersedianya blanko KTP-el.
Kemendagri telah menyediakan blangko KTP-el sebanyak 16 juta keping. Dari jumlah itu sudah terdistribusi ke daerah sekitar 3,3 juta keping dan telah terpakai untuk mencetak KTP-el sebanyak 1,9 juta keping.
"Saat ini di daerah sedang berproses mencetak KTP-el. Dari 3,3 juta keping ini yang sudah terpakai untuk mencetak KTP-el, yaitu 1,9 juta, masih ada 1,4 juta keping stok di daerah siap digunakan. Jadi Disdukcapil di daerah tidak perlu menerbitkan Suket baru," tutupnya.*