INDONEWS.ID

  • Jum'at, 21/02/2020 16:33 WIB
  • KPK Stop Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, ICW: Ada Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

  • Oleh :
    • Mancik
KPK Stop Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, ICW: Ada Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW),Kurnia Ramadhana.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menghentikan proses penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi, mendapat kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menduga, ada potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dibalik langkah tersebut.

Dalam temuan ICW, kasus korupsi yang dihentikan proses penyelidikannya oleh KPK, banyak melibatkan pejabat negara seperti kepala daerah, aparat penegak hukum dan anggota legislatif. Kedudukan Ketua KPK Firli Bahuri yang masih berstatus sebagai polisi aktif, dapat menjadi alasan bagi KPK untuk tidak bebas menyelesaikan kasus korupsi.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Indonews di Jakarta, Jumat,(21/02/2020)

Lembaga KPK, kata ICW, seharusnya mampu melakukan terobosan besar dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Selain untuk menjawab rasa kepercayaan masyarakat juga sebagai bentuk tangungjawab mengurangi resiko kerugian negara akibat kejahatan korupsi.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

ICW juga mempertanyakan langkah KPK menghentikan proses penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. ICW melihat ada yan janggal karena penghentian penyelidikan kassus tersebut dilakukan tanpa mekanisme gelar perkara.

"Proses penghentian perkara di ranah penyelidikan mestinya melalui gelar perkara yang mana melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum," jelasnya.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Berikut adalah 6 catatan lengkap ICW, menyikapi langkah KPK menghentikan proses penyelidikan 36 kasus korupsi:

1. Fenomena penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan sudah jauh diprediksikan akan terjadi ketika Firli Bahuri dan empat orang lainnya dilantik menjadi Pimpinan KPK. Hal tersebut pun terbukti dari beredarnya pernyataan resmi KPK.

2. Kondisi KPK saat ini telah membuat masyarakat pesimis dengan kinerja pimpinan KPK. Apalagi hal tersebut terbukti dari survei yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020. Kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua di tahun 2019 menjadi peringkat kelima.

3. Proses penghentian perkara di ranah penyelidikan mestinya melalui gelar perkara yang mana melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum. Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?

4. Kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif. Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara. Apalagi ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum.

5. Jika data yang dimiliki oleh KPK menyatakan bahwa sejak tahun 2016 telah ada 162 kasus yang dihentikan. Maka artinya rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulannya berkisar 2 kasus. Tapi sejak pimpinan baru dilantik (20 Desember 2019), sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per-bulannya. Sedangkan jika dibandingkan dengan kinerja penindakan, belum ada satupun kasus yang disidik di era pimpinan saat ini. Sebab, kasus OTT Bupati Sidoarjo dan juga OTT salah satu komisioner KPU bukan merupakan hasil pimpinan KPK saat ini.

6. Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya.*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas