INDONEWS.ID

  • Rabu, 26/02/2020 20:10 WIB
  • BNN RI Ungkap dan Sita Ratusan Kilogram Ganja Dalam Truk Box di Wilayah Lampung

  • Oleh :
    • luska
BNN RI Ungkap dan Sita Ratusan Kilogram Ganja Dalam Truk Box di Wilayah Lampung
BNN berhasil mengamankan truk box bermuatan ganja di depan sebuah bengkel mobil saat melintas di wilayah Lampung Tengah 

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengamankan truk box bermuatan ganja di depan sebuah bengkel mobil saat melintas di wilayah Lampung Tengah, Selasa (25/2). 

Pengungkapan tersebut setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim pemberantasan BNN RI. 
Dari hasil penangkapan,  diperkirakan truk box tersebut memuat 564  bungkus paket ganja diperkirakan sekitar 600 kg.  serta tim BNN RI juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, laki-laki berinisial RH (33 thn) dan ER (38 thn). 

Baca juga : LaNyalla Mattalitti Sebut Kesadaran Bersama Kunci Pemberantasan Narkoba

Dari hasil interograsi dan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut, tim BNN RI yang dipimpin langsung Deputi Pemberantasan,  Arman Depari berhasil lagi mengantongi nama seorang pelaku yang merupakan narapidana berinisial H yang warga binaan Lapas Kelas I Tangerang. 

Dari tangan pelaku H, Tim BNN RI mengamankan sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku napi tersebut untuk berkomunikasi dengan RH dan ER. 

Baca juga : Didi Kempot Berpulang, Badan Narkotika Nasional Berduka

Dalam aksinya,  pelaku H memerintahkan RH dan ER untuk mengirim ganja dari wilayah Aceh ke Jakarta melalui jalur darat. Hingga kini Tim BNN RI masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu target lainnya yang masih buron. 

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Besar BNN RI di Cawang, Jakarta untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.  

Baca juga : BNN Berhasil Ringkus 3 Bandar Narkoba di Lodan Ancol

Atas perbuatannya,  tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Lka)

 

Artikel Terkait
LaNyalla Mattalitti Sebut Kesadaran Bersama Kunci Pemberantasan Narkoba
Didi Kempot Berpulang, Badan Narkotika Nasional Berduka
BNN Berhasil Ringkus 3 Bandar Narkoba di Lodan Ancol
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas