INDONEWS.ID

  • Selasa, 03/03/2020 12:50 WIB
  • Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Masker dan Hand Sanitizer

  • Oleh :
    • Ronald
Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
Kini, harga satu boks masker yang berisi 50 masker tersebut dibandrol dengan harga Rp. 300 ribu. Padahal, jika dibandingkan dengan harga normalnya hanya sebsar Rp. 20 ribu per bok. (Foto: Indonews.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sehari setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa dua WNI di Depok, Jawa Barat positif virus corona, hal tersebut menambah daftar panjang negara-negara yang warganya sudah terjangkit oleh virus ini.

Dua warga Depok, yakni seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun ini kini tengah menjalani perawatn di ruang isolasi di Rumah Sakit Infeksi Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara.

Sementara itu, dengan masuknya virus corona ke Indonesia, masyarakat kemudian berbondong-bondong mencari masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan. Akibatnya, stok kedua barang tersebut mulai menipis dan harganya pun meningkat.

Bahkan di beberapa lokasi perbelanjaan, harga satu boks masker yang berisi 50 masker tersebut dibandrol dengan harga Rp. 300 ribu. Padahal, jika dibandingkan dengan harga normalnya hanya sebsar Rp. 20 ribu per bok.

Sedangkan untuk Hand Sanitizer kini dibandrol dengan harga Rp 85 ribu yang berukuran 500 mililiter. Sebelumnya harga normalnya adalah Rp 25 ribu saja.

Melihat fenomena tersebut, polisi pun kemudian mengawasi oknum-oknum nakal yang menimbun kedua barang tersebut.

"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah (ilegal)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020) kemarin.

Karena itu, pihaknya mengimbau dengan tegas agar masyarakat tidak melakukan penimbunan. Tak hanya itu, Polri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang.

"Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semua sudah bekerja untuk menangani kasus ini," tegasnya.

Tak cuma memberikan imbauan, Polri juga dengan tegas akan menindak oknum-oknum yang melakukan penimbunan tersebut.

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk kepentingan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tandasnya. (rnl)

Baca juga : Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
Artikel Terkait
Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN
Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya
Artikel Terkini
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas