INDONEWS.ID

  • Selasa, 03/03/2020 13:01 WIB
  • Komisioner KIP: Informasi Penderita Corona Terlarang Dibuka

  • Oleh :
    • very
Komisioner KIP: Informasi Penderita Corona Terlarang Dibuka
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A Kuswardono. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan bahwa ada dua orang warga negara Indonesia (WNI) di Depok, Jawa Barat yang positif terjangkit Virus Corona yang baru (COVID-19). Namun, identitas kedua orang yang terkena virus corona itu disembunyikan. Pemerintah hanya menyebutkan bahwa keduanya merupakan ibu dan anak yang berjenis kelamin perempuan.

Baca juga : Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Komisioner Komisi Informasi Pusat menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberitaan terkait Virus Corona tersebut. Hal itu misalnya terkait dengan daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan. Hal itu, sudah diatur di dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas ijin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini,” ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat, Arif A. Kuswardono dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (3/3).

Untuk itu, Arif mengimbau publik dan petugas agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUDNRI 1945. “Dimana `Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi`,” ujarnya.

Media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi.

“Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat,” ujar Arif.

“Mari kita berdoa agar saudara-saudara kita tengah menjalani perawatan maupun karantina terkait virus Corona dapat melaluinya dengan baik. Serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktifitas seperti sedia kala,” pungkasnya. (Very)

 

Baca juga : Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Artikel Terkait
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Artikel Terkini
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann dan Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia
Pj Bupati Maybrat Kunjungi Batalyon SATGAS YONIF 133/Yudha Sakti di Susumuk
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas