INDONEWS.ID

  • Rabu, 11/03/2020 13:30 WIB
  • Jadi "Buron Abadi", Begini Potret Kemewahan di Garasi Villa Tersangka Suap Rp46 Milliar

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Jadi "Buron Abadi", Begini Potret Kemewahan di Garasi Villa Tersangka Suap Rp46 Milliar
Penampakan Villa Milik Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersangka suap 46 Milliar yang hingga kini masih buron di Ciawi Bogor (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeledah sebuah vila di Ciawi, Bogor, Jawa Barat milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menyegel belasan mobil dan motor mewah pada Senin 9 Maret 2020.

Hampir dua bulan pelariannya, lembaga antirasuah supperbody tak juga kunjung menangkapnya. Pasalnya Nurhadi dilindungi oleh pasukan pengaman yang sulit ditembusi siapapun. Hal ini menjadikan Nurhadi sebagai "buron abadi" dalam sejarah penegakan hukum di Negeri ini.

"Ada beberapa motor mewah, belasan jumlahnya. Kemudian, ada empat mobil mewah yang terparkir di gudang, di sebuah vila yang diduga milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta belum lama ini.

Ali menjelaskan, petugas KPK awalnya datang ke rumah tersebut untuk mencari Nurhadi dan Tin Zuraida, yang sudah berkali-kali mangkir dari pemeriksaan. Saat penggeledahan, mereka menemukan mobil jenis Toyota Land Cruiser dan belasan unit moge.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi KPK, Rabu 11 Maret 2020, Nurhadi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 2012. Kala itu, ia memiliki harta sebanyak Rp33 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp7,3 miliar dalam bentuk tanah dan bangunan. Nurhadi diketahui memiliki beberapa rumah di Jakarta, Kudus dan Mojokerto.

Selain itu, ia juga punya harta bergerak yang nilainya mencapai Rp4 miliar. Delapan tahun lalu, Nurhadi sudah memiliki Toyota Camry senilai Rp600 juta, MINI Cooper Rp700 juta, Lexus Rp1,9 miliar, dan Jaguar Rp805 juta.

Penggeledahan villa di daerah Ciawi tersebut dilakukan KPK untuk mencari keberadaan tiga buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketiga buronan yang masih dicari yakni, Nurhadi; Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.

Belakangan, KPK bukan hanya mencari tuga buronan tersebut. KPK saat ini juga sedang mencari istri dari Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. Para istri buronan tersebut juga ikut diburu karena kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.*(Rikardo).

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas