INDONEWS.ID

  • Rabu, 11/03/2020 17:30 WIB
  • Mendagri Minta Perbatasan Dimanfaatkan sebagai Jembatan dan Peluang Sumber Daya

  • Oleh :
    • Mancik
Mendagri Minta Perbatasan Dimanfaatkan sebagai Jembatan dan Peluang Sumber Daya
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: Istimewa)

Jakarta,INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Tito Karnavian, meminta perbatasan dimanfaatkan sebagai jembatan dan peluang sumber daya, di samping sebagai batas wilayah dan kedaulatan negara.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara (Rakornas Pamtas) Tahun 2020 di Ballroom Hotel Pullman Lt. L Central Park Podomoro City, Jakarta Barat, Rabu (11/03/2020).

Baca juga : Tak Ingin Anak Perbatasan Putus Sekolah, Prof Zudan Berpikir Gandeng ASN Jadi Bapak dan Ibu Asuh

"Perbatasan ini memiliki fungsi tidak hanya sekedar barrier atau batas negara yang bisa menjadi batas ekonomi, batas administrasi, batas hukum, batas political, budaya dan termasuk batasan psikologis, tetapi juga bisa menjadi jembatan, karena daerah perbatasan punya negara lain di sebelah ini bisa bekerjasama untuk sama-sama membangun,” kata Mendagri.

Sebagai negara kepulauan yang memiliki batas wilayah dengan beberapa negara lain, perbatasan perlu dikelola dengan baik dan dijadikan peluang untuk menggerakkan sejumlah potensi.

Baca juga : Selamat! Prof Zudan Dilantik Jadi Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI

"Perbatasan juga bisa menjadi sumber daya karena banyaknya peluang-peluang seperti peluang ekonomi, peluang bisnis, apalagi perbatasan kita beragam potensinya, ada yang perkebunan, pertanian, kehutanan, kelautan, potensi wisata, banyak sekali, dan lebih dari itu perbatasan juga simbol identitas bangsa. Dan oleh karena itulah perbatasan perlu dikelola khusus,” ujarnya.

Pengelolaan perbatasan merupakan bagian integral dari manajemen negara, yang secara operasional merupakan kegiatan penanganan atau mengelola batas wilayah dan kawasan perbatasan.

Baca juga : Bagikan 409 Dokumen, Ditjen Dukcapil Kemendagri Gelar Jemput Bola di Festival Asmat Pokman ke-35

Sejalan dengan reorientasi kebijakan pembangunan di kawasan perbatasan, melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Perbatasan di tingkat pusat dan daerah dalam rangka mengelola kawasan perbatasan.

Berdasarkan amanat UU tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Presiden membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Oleh karena itulah dibentuk organisasi yang bernama BNPP, dasarnya adalah UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang diturunkan menjadi Perpres Tahun 2010 tentang Pembentukan BNPP, direvisi menjadi Perpres Nomor 44 Tahun 2017 dengan beberapa hal substansi yang lebih komprehensif agar lebih kompleks dalam mengelola perbatasan. Tugasnya di antaranya adalah menetapkan program perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaannya, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan," pungkasnya.*

Artikel Terkait
Tak Ingin Anak Perbatasan Putus Sekolah, Prof Zudan Berpikir Gandeng ASN Jadi Bapak dan Ibu Asuh
Selamat! Prof Zudan Dilantik Jadi Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI
Bagikan 409 Dokumen, Ditjen Dukcapil Kemendagri Gelar Jemput Bola di Festival Asmat Pokman ke-35
Artikel Terkini
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas