INDONEWS.ID

  • Selasa, 17/03/2020 21:01 WIB
  • Kemendikbud Terapkan Bekerja dari Rumah bagi ASN Kantor Pusat

  • Oleh :
    • very
Kemendikbud Terapkan Bekerja dari Rumah bagi ASN Kantor Pusat
Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara di kantor pusat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di daerah terdampak.

Mendikbud juga menyatakan bahwa saat ini dia tetap bekerja secara normal di rumah. Koordinasi dan rapat-rapat dilakukan secara virtual melalui video konferensi dan telepon. Salah satunya, pada Selasa (17/03) pagi, Mendikbud mengikuti sidang kabinet melalui video konferensi.

Baca juga : Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

"Sesuai arahan Bapak Presiden, saat ini kami di Kemendikbud menjalankan tugas, pekerjaan, dan rapat-rapat koordinasi dari rumah menggunakan berbagai teknologi konferensi yang telah tersedia untuk sementara waktu menjalankan social distancing atau pembatasan interaksi," disampaikan Mendikbud di Jakarta, Selasa (17/03).

"Kami imbau kepada pegawai di lingkungan Kemendikbud untuk senantiasa menaati arahan dan protokol kesehatan yang sudah disampaikan pemerintah," tambah Mendikbud seperti dikutip dari siaran pers Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud.

Baca juga : Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (working from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor pusat. Melalui Surat Edaran Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tertanggal 15 Maret 2020, Sekretaris Jenderal menyampaikan delapan poin Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kemendikbud.

Di antaranya Pertama, menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta, khususnya dari daerah, atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya. Kedua, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan pimpinan unit lainnya bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan Covid-19 dan pelayanan unitnya. Ketiga, Pimpinan/Pegawai diperkenankan untuk bekerja dar rumah, tanpa mengurangi kinerja, tidak memengaruhi tingkat kehadiran dan tidak memengaruhi tunjangan kinerja.

Baca juga : Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta

Kemudian keempat, Pimpinan/Pegawai yang sakit tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor, harus tinggal di rumah. Kelima, Pegawai di lingkungan Kemendikbud yang setiap hari menggunakan transportasi publik, apabila harus datang ke kantor, disediakan bantuan transportasi yang lebih aman. Keenam, Pengelola sistem persuratan dan dokumentasi elektronik harus menjaga sistem dengan baik sehingga sistem dapat digunakan untuk bekerja secara jarak jauh (remote). Ketujuh, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) berkoordinasi dengan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa agar menyiapkan sarana prasarana dan tanda tangan elektronik agar pelaksanaan dinas dapat berjalan lancar dan dapat dilaksanakan antara lain melalui SINDE, video conference, digital documents, dan lain-lain.

Pada poin kedelapan ditegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan Kemendikbud. (*)

 

Artikel Terkait
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas