INDONEWS.ID

  • Rabu, 18/03/2020 23:01 WIB
  • Gelar FGD Omnibus Law, GMKI: RUU Menindas Buruh dan Masyarakat Kecil

  • Oleh :
    • Mancik
Gelar FGD Omnibus Law, GMKI: RUU Menindas Buruh dan Masyarakat Kecil
Dokumentasi kegiatan FGD PP GMKI bersama Para Narasumber setelah membahas RUU Omnibus Law di Sekretariat GMKI JL. Salemba No. 10 Jakarta Pusat.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia menggelar FGD dengan topik pembahasan `RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Persimpangan Jalan `di Kantor Sekretariat GMKI JL. Salemba No. 10 Jakarta Pusat.

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh peserta dari kalangan buruh, perwakilan BEM, dan perwakilan organisasi Cipayung.

Baca juga : May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama

Kegiatan Ini secara resmi dibuka oleh Ketua Umum GMKI, Korneles Galanjinjinay dengan mengundang para tokoh sebagai narasumber diantaranya, Timboel Siregar, Kordinator BPJS WATCH.

Saut Manalu, Mantan Hakim adhoc PHI, Sabinus Moa S.H, Humas DPP SBSI, dan Arif Yogi, Ketua Kampanye dan Jaringan YLBHI, dan dimoderatori oleh Christian patricho adoe.

Baca juga : Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah Buruh, Said Iqbal: Bila Perlu Kita Lakukan Aksi Sampai Pemilu

Dalam sambutannya Korneles Mengatakan, mahasiswa sebaiknya satu suara dan serius membahas omnibus law cipta kerja ini karena menyangkut nasib orang banyak.

Di sisi lain, kalangan buruh sudah melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi penolakan omnibus law pada tanggal 23 maret 2020 nanti. Mahasiswa belum satu suara. Ada yang satu suara dan ada juga yang belum satu suara.

Baca juga : Tampil Sebagai Saksi Ahli di Sidang MK, RR: UU Omnibus Law Adalah Perbudakan di Zaman Moderen

Korneles menilai, rakyat dan buruh juga membutuhkan suara dari mahasiswa untuk menghadirkan keadilan dan kebenaran bagi rakyat dan buruh, khususnya dalam konteks undang-undang omnibus law ini.

Apalagi yang terpenting RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini yang paling diuntungkan adalah Pengusaha. Karena itu,melalui diskusi ini kita ingin lebih mengkaji melalui diskusi ini.

"Melalui diskusi ini kita dapat menyatukan persepsi dan pendapat serta mengkonsolidasikan gerakan mahasiswa untuk Bersama – sama buruh, pekerja dan rakyat untuk mengkritisi ruu omnibus law yang tidak pro kepentingan rakyat kecil," kata Korneles

Sementara, Saut Manalu mengungkapkan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu adalah rancangan undang-undang yang memang dipersiapkan untuk menarik Investasi.

Ada beberapa sektor dalam bidang – bidang itu yang terkait dengan investasi, yang di ambil dari UU ketenagakerjaan, UU lingkungan dan perjanjian dan di masukan dalam satu undang – undang untuk menjadi undang-undang omnibus law sektor cipta kerja.

Saut juga mengatakan memang ada pengurangan norma yang ada sebelumnya di undangan undang ketenagakerjaan kemudian dimaksudkan kedalam undang undang cipta kerja.

"Ketika kita berbicara hukum, kita berbicara tentang standar minimum. Dalam hukum perburuhan itu sangat specific, hak minimum dari pekerja, dia bekerja untuk hak minimum dan punya kewajibwan bekerja dan ada kewajiban minimum bagi pengusaha," ungkapnya.

Arif Prayogi Ketua Kampaye dan jaringan YLBHI mengatakan, pertama kali Omnibus Law ini diucapkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato pelantikan presiden.

Ada beberapa poin yang menjadi dasar dan presiden merasa perlu dibuat satu Undang – undang yang disebut Omnibus Law.

Selama ada undang – undang omnibus law, ada beberapa undang undangn yang kami lihat sebagai predator kehidupan masyarakat, yang pertama undang – undang pertanahan, revisi undang – undang perburuhan.

Ketiga undang undang sumber daya air dan keempat pertambangan dan minerba. Yang kemudian tiga di antarannya undang undang masuk ke dalam omnibus law. Seperti pertambangan dan minerba, perburuhan dan juga pertanahan.

Menurut Timboel Siregar, Omnibus Law dan Cipta Kerja, Omnibus Law itu merupakan mekanismenya, yang dibahas dulu RUU Cipta Kerjanya, batang tubuhnya itu ada di Cipta Kerja, jadi Omnibus Law itu mekanismenya.

Di Amerika itu biasanya undang-undang itu merupakan satu kesatuan, undang-undang no. 13 dari A sampai Z nya itu ada, kemudian undang-undang rumah sakit, kemudian undang-undang jaminan sosial.

Tetapi, dengan mekanisme Omnibus Law itu diambil beberapa pasal untuk dimasukan kedalam undang-undang cipta kerja. Jadi sebenarnya ini adalah comot-mencomot, di undang-undang no.13 itu kan sebenarnya satu nafas, dan dicabut satu-satu, menimbulkan masalah.

Kordinator BPJS Watch itu juga menyoroti dalam Omnibus Law ini ada beberapa hal yang perlu disoroti yaitu sisi formilnya, proses dari sisi materialnya dan substansialnya. Kalau kita lihat dalam proses formilnya, proses pembuatan drafnya itu sendiri memang sangat tertutup. Naskah akademiknya juga kita tidak tahu.

Sabinus Moa, Humas SBSI mengatakan, proses pembuatan Omnibus Law ini cukup aneh. Proses pembuatannya tidak melibatkan publik.

"Kami memang tidak mundur, tapi kami menolak Omnibus Law, kalau kami keluar, kami tidak tahu bagaimana pembahasan didalam seperti apa," jelasnya.

Dalam RUU Cipta Kerja ini tidak ada perhitungan dari negara kepada pekerja. Selama ini PWKT (perjanjian kerja waktu tertentu) dibatasi selama 3 tahun, yaitu 2 tahun lalu diperpanjang 1 tahun.

Dalam Omnibus Law ini tetap diberikan kebebasan. Sistem outsourcing dalam omnibus law ini menghapus pasal 64 dan 65 tapi membiarkan pasal 66. Sedangkan pasal 64 dan 65 ini memiliki pembatasan, tapi pasal 66 menyatakan outsourcing tetap ada.*

 

 

 

Artikel Terkait
May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama
Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah Buruh, Said Iqbal: Bila Perlu Kita Lakukan Aksi Sampai Pemilu
Tampil Sebagai Saksi Ahli di Sidang MK, RR: UU Omnibus Law Adalah Perbudakan di Zaman Moderen
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas