INDONEWS.ID

  • Jum'at, 20/03/2020 16:30 WIB
  • Imbas Corona, Menaker Hentikan Sementara Pengiriman TKI Keluar Negeri

  • Oleh :
    • Ronald
Imbas Corona, Menaker Hentikan Sementara Pengiriman TKI Keluar Negeri
Menaker, Ida Fauziyah. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran wabah virus corona, salah satunya adalah menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Penghentian sementara itu dilakukan untuk melindungi seluruh PMI, baik di dalam atau luar negeri.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada 18 Maret 2020, dan berlaku mulai hari ini, tanggal 20 Maret 2020.

Dalam Diktum Kedua Kepmenaker ini, dijelaskan bahwa penghentian penempatan berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga/perikanan pada kapal berbendera asing.

"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal ini negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2020).

Sementara itu, bagi PMI yang sedang bekerja di luar negeri, meraka diimbau untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan virus corona. PMI di luar negeri juga tetap bisa lanjut bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir.

Setelah berakhir, PK bisa diperpanjang sesuai kesepakatan pekerja migran dan pemberi kerja dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.

"Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangan ke Perwakilan RI terdekat, sebelum meninggalkan negara penempatan," kata Ida mengutip bunyi Diktum Keenam.

Ia melanjutkan, Kepmenaker tersebut akan ditinjau kembali saat situasi dan kondisi nasional atau negara penempatan kembali kondusif pascawabah virus corona. (rnl)

Baca juga : Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Artikel Terkait
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas