INDONEWS.ID

  • Sabtu, 21/03/2020 17:01 WIB
  • Cegah Corona, Gubernur Anies Imbau Perusahaan Berlakukan Bekerja dari Rumah hingga 5 April

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Cegah Corona, Gubernur Anies Imbau Perusahaan Berlakukan Bekerja dari Rumah hingga 5 April
Gubernur DKI Anies Baswedan

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah. Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020.

Seruna itu menjadi bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona yang mengakibatkan yang semakin meluas dan terus memakan korban.

Baca juga : Langkah Polri Membubarkan Unjuk Rasa Untuk Cegah Corona Dinilai Tepat

Anies meminta seluruh pekerja kantoran bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung dari 23 Maret hingga 5 April 2020.

"Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi melakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (20/3/2020).

Baca juga : Kemendagri Dorong PKK Terlibat Aktif dalam Pencegahan Virus Corona

Bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan work from home, Anies meminta mereka untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, juga diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasional, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ungkap Anies.

Baca juga : Cegah Corona, Pemerintah Pastikan Tidak Gunakan Opsi Lockdown

Anies berharap seluruh pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna menekan penyebaran virus corona.

Terlebih lagi, seruan itu juga memperhatikan surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/I1/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Jakarta Tanggap Darurat

Jakarta tanggap darurat bencana Jakarta saat ini juga ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Penetapan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah Covid-19," ujar Anies.

Anies menyampaikan, status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid-19 ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan.

Jakarta ditetapkan tanggap darurat bencana Covid-19 karena melonjaknya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota. Diketahui, ada 224 pasien positif Covid-19 di Jakarta per Jumat (20/3/2020) pukul 17.00 WIB.

Jumlah ini meningkat dibandingkan data yang diumumkan pemerintah pusat per Jumat pukul 12.00 WIB, yakni 215 orang. Dari total 224 pasien positif Covid-19, 13 orang dinyatakan sudah sembuh dan yang meninggal 20 orang.*(Rikardo).

 

Artikel Terkait
Langkah Polri Membubarkan Unjuk Rasa Untuk Cegah Corona Dinilai Tepat
Kemendagri Dorong PKK Terlibat Aktif dalam Pencegahan Virus Corona
Cegah Corona, Pemerintah Pastikan Tidak Gunakan Opsi Lockdown
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas