INDONEWS.ID

  • Senin, 23/03/2020 12:30 WIB
  • Badan Otorita Ibu Kota Negara Perlu Segera Disahkan

  • Oleh :
    • indonews
Badan Otorita Ibu Kota Negara Perlu Segera Disahkan
Stanislaus Riyanta, pengamat kebijakan publik. (Foto: Ist)

Oleh: Stanislaus Riyanta*)

INDONEWS.ID -- Rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur tinggal beberapa tahun lagi. Sisa waktu kurang lebih empat tahun, untuk pelaksanaan pemindahan tersebut dianggap banyak pihak sebagai waktu yang cukup sempit. Pemindahan Ibu Kota Negara tentu tidak gampang, mengingat tidak hanya bangunan saja yang harus disiapkan tetapi juga pemindahan orang  yang merupakan pegawai pemerintah pusat termasuk di antaranya TNI dan Polri di Mabes masing-masing.

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78

Pemindahan Ibu Kota Negara tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan secara resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2019 yang akan dibangun di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur.

Pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang sudah mendesak ini karena beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis sekaligus sudah sangat berat. Pemerintah tidak menginginkan beban berat itu yang terus bertambah itu ditanggung Jakarta. Pertimbangan memilih Kalimantan Timur sebagi calon Ibu Kota Negara pengganti Jakarta karena faktor keamanan terutama terkait minimnya bencana, dan lokasinya yang startegis karena berada di tengah-tengah Indonesia. Faktor lainnya tentu saja ketersediaan lahan milik negara yang tercatat seluas 180 ribu hektar.

Baca juga : Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

Untuk memindahkan Ibu Kota Negaraa diperlukan beberapa instrumen seperti landasan hukum dan perangkat untuk mengelola Ibu Kota Negara tersebut. Saat ini landasan hukum terkait Ibu Kota Negara adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tentu saja perlu perubahan atas Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Selain regulasi sebagai landasan hukum pemindahan Ibu Kota Negara tersebut, salah satu instrumen yang cuckup fital adalah perangkat pengelola. Saat ini perangkat pengelola tersebut sudah diwujudkan dalam rencana pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara. Presiden Joko Widodo sudah menyebutkan bahwa  calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara akan segera ditunjuk dalam waktu dekat.

Baca juga : Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Badan Otorita Ibu Kota Negara sangat penting untuk segera bekerja. Waktu yang semakin sempit menjelang rencana pemindahan pada 2024 harus diimbangi dengan kerja cepat dan kerja keras dari otoritas pengelola Ibu Kota Negara. Tantangan dari Badan Otorita Ibu Kota Negara ini tentu tidak sederhana. Selain tantangan teknis, mereka juga akan menghadapi tantang politik yang tentu akan cukup rumit.

Untuk menyukseskan pemindahan Ibu Kota Negara tersebut maka langkah strategis yang saat ini mendesak untuk dilakukan adalah mengesahkan Badan Otorita Ibu Kota Negara sekaligus memilih Kepala Badan agar segera dapat bekerja mewujudkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Tanpa adanya Badan Otorita Ibu Kota Negara maka proses pemindahan Ibu Kota akan sangat sulit terwujud.

*) Stanislaus Riyanta, pengamat kebijakan publik

Artikel Terkait
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas