INDONEWS.ID

  • Selasa, 24/03/2020 15:30 WIB
  • Pandemi Covid-19 Mengancam Pilkada Serentak 2020

  • Oleh :
    • indonews
Pandemi Covid-19 Mengancam Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak terancam batal. (Foto: Ist)

Oleh: Stanislaus Riyanta*)

INDONEWS.ID -- Pandemi Covid-19 yang terjadi secara global nyaris melemahkan semua aspek dalam kehidupan manusia. Penyebaran virus yang dampak kematiannya cukup tinggi terjadi dengan cepat hampir di semua negara. Semua negara berjibaku melawan Covid-19 dengan sekuat tenaga.

Baca juga : Kerusakan Lingkungan, `Macan Borneo` Caleg Golkar Siap Lawan Oligarki

Indonesia sebagai negara yang terdampak pandemi Covid-19. Pada tanggal 22 Maret 2020 total pasien positif covid-19 di Indonesia mencapai 514 orang, meninggal 48 orang dan berhasil sembuh 29 orang. Penderita yang positif Covid-19 ini tersebar di 20 propinsi.

Dari berbagai proyeksi dan permodelan yang dilakukan, jumlah penderita Covid-19 diperkirakan bisa mencapai 8.000-11.000 yang diperkirakan terjadi pada bulan Mei. Meskipun pemerintah sudah menyiapkan berbagai hal terutama infrastruktur dan SDM untuk menghadapi titik puncak dari pandemi Covid-19 ini, namun dampak terhadap kehidupan masyarakat tidak bisa dielakkan.

Baca juga : Presiden Jokowi Minta DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Dengan sebaran dampak yang cukup serius tersebut, maka Covid-19 akan menganggu agenda-agenda nasional dalam waktu dekat. Proses penanganan dan pemulihan Covid-19 memerlukan waktu yang tidak sebentar. Namun mengingat kepentingan penanganan Covid-19 adalah demi keselamatan rakyat maka harus menjadi prioritas utama.

Salah satu agenda nasional yang diperkirakan akan terganggu dengan pandemi Covid-19 adalah Pilkada Serentak 2020. Pilkada serentak 2020 dilakukan di 270 daerah pada pada tanggal 23 September 2020. Rincian dari pilkada serentak tersebut terdiri dari 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota. Pesta demokrasi ini sekarang terancam penyelenggaraannya karena pandemi Covid-19.

Baca juga : Momen Kaesang-Erina Kirab Menuju Pura Mangkunegaran

Pemerintah harus segera menyiapkan berbagai skenario terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini yang berhadapan dengan situasi darurat karena pandemi Covid-19 yang terjadi di 20 propinsi di Indonesia. Opsi untuk tetap menyelenggarakan pilkada tepat waktu atau mundur hingga suasana membaik harus dipertimbangkan.

Tentu saja jika melihat kepentingan Pikada Serentak 2020 dibandingkan dengan penanganan Covid-19, maka menjadi wajar jika Pilkada Serentak 2020 ditunda. Strategi pemerintah untuk mengkomunikasikan apapun keputusan Pilkada 2020 kepada masyarakat sangat penting mengingat kepentingan masyarakat yang cukup tinggi kepada.

Pandemi Covid-19 menjadi ancaman serius bagi masyarakat terutama bagi agenda nasional seperti Pilkada serentak 2020. Dengan pengalaman pemerintah dan mempertimbangkan keselamatan masyarakat maka jika Pilkada 2020 harus ditunda maka keputusan terseut harus didukung.

*) Stanislaus Riyanta, analis kebijakan publik

Artikel Terkait
Kerusakan Lingkungan, `Macan Borneo` Caleg Golkar Siap Lawan Oligarki
Presiden Jokowi Minta DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Momen Kaesang-Erina Kirab Menuju Pura Mangkunegaran
Artikel Terkini
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas