Jakarta, INDONEWS.ID – Pemerintah bersama pengembang aplikasi akan mengembangkan pemanfaatan IT dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Aplikasi yang disebut dengan Tracetogether ini merupakan karya anak bangsa yang memungkinkan operator telekomunikasi melakukan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), fencing (pengurungan) dan warning (peringatan) terhadap Pasien Positif Covid-19.
Mengikuti perkembangan penanganan Covid-19 dan mulai digunakannya teknologi informasi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, apresiasi dan dukungan patut diberikan.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengembang aplikasi Tracetogether. Juga kepada semua kalangan Pos dan Informatika, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah mendukung dengan menerbitkan Surat Keputusan Menkominfo No. 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika,” ujar Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Arif A.Kuswardono melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (27/3).
Menurut Arif, salah satu metode penting Tracetogether adalah tracking selama 14 hari mundur, berbasis interaksi smartphone pasien Covid-19. Saat bersamaan aplikasi memberikan peringatan kepada masyarakat/publik yang terkait dengan pasien lewat smartphone masing-masing. Hal ini serupa dengan sistem pelacakan yang diterapkan di Singapura dan Korea Selatan yang terbukti efektif menekan penyebaran Covid-19.
“Karena itu aplikasi Tracetogether ini perlu diberlakukan secepat-cepatnya untuk mendukung kegiatan surveilans kesehatan oleh pihak-pihak terkait, seperti BNPB, Kementerian Kesehatan, Satgas Percepatan Nasional dan Daerah, Operator Telekomunikasi dan sebagainya, sesuai dengan regulasi dibidang informasi publik, kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi dan sebagainya,” ujarnya.
Partisipasi publik dan pihak-pihak terkait juga, katanya, perlu didorong agar aplikasi ini berfungsi efektif sebagai alat pengumpulan, pengolahan dan analisa data agar dapat menghasilkan informasi yang obyektif secara antar waktu, antar wilayah dan antar kelompok sebagai alat pengambilan keputusan dan mitigasi.
“Satu catatan penting adalah pemberlakuan aplikasi ini harus menjadi pintu masuk membangun data base terkait Covid-19. Dengan data yang baik, kita akan lebih siap melakukan penanganan maupun mitigasi di saat sekarang maupun masa mendatang,” ujarnya.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah disarankan menerbitkan protokol/regulasi yang memberikan jaminan perlindungan, baik kepada operator maupun stakeholder lainnya, terkait penggunaan data pribadi pasien Covid-19.
“Juga jaminan atas data pribadi pasien yang diserahkan kepada pihak ketiga. Karena sangat terbuka, aplikasi akan terus berkembang, sesuai kebutuhan publik maupun perkembangan penanganan Covid-19,” pungkasnya. (Very)