INDONEWS.ID

  • Minggu, 29/03/2020 18:31 WIB
  • Ikhtiar Pemerintah Dan Rakyat Indonesia Hadapi Corona Virus

  • Oleh :
    • indonews
Ikhtiar Pemerintah Dan Rakyat Indonesia Hadapi Corona Virus
Toni Ervianto adalah kolumnis dan pemerhati masalah komunikasi massa serta kajian strategis Indonesia. Alumnus pasca sarjana Universitas Indonesia (UI). (Foto: ist)

Oleh: Toni Ervianto*)

INDONEWS.ID -- Pandemik korona saat ini telah berdampak pada beberapa negara, menjangkiti hampir 550 ribu orang, dan menimbulkan lebih 25 ribu kematian. Nilai stok market terjerembab, pusat-pusat bisnis tutup, dan negara-negara terkena harus menyediakan dana besar untuk penanggulangan. Indonesia saat ini harus mengalihkan Rp62 triliun dana APBN untuk menanggulangi pandemik ini.

Baca juga : Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan

Sejak kasus covid-19 merebak di Tiongkok dan mulai menyebar ke berbagai negara lain, pemerintah pusat sudah mengeluarkan pelbagai kebijakan dan langkah antisipatif guna menghindari dampak buruk yang ditimbulkan, bahkan sejak covid-19 belum masuk ke Indonesia. Setelah dua warga Depok terkonfirmasi positif covid-19, pemerintah pusat kembali mengeluarkan aturan dan kebijakan, salah satunya mengenai aturan social distancing yang dimulai pada Senin (16/3)-Minggu (29/3).

Perkembangan pandemik virus korona di Indonesia harus diakui mulai masuk pada tahap yang mengkhawatirkan. Data epidemiologi kasus korona per 27 Maret 2020 sore mencengangkan. Dari sekitar 3.500 orang yang menjalani tes, yang terjaring positif sebanyak 1.046 orang (positive rate 29,8%). Dari kasus positif ini, yang meninggal 87 orang (case fatality rate/CFR 8,3%). Tingkat positive rate dan CFR ini termasuk ekstrem. Di Filipina dan Malaysia, CFR-nya berturut-turut berkisar 6,3% dan 1,1%. Sementara itu, pada tingkat gobal, CFR berkisar 4,3%.

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

Pemerintah Indonesia dalam mengatasi Corona virus juga menggunakan prinsip penanggulangan pandemi meliputi fase-fase anticipation, early detection, containment, control and mitigation, dan elimination atau eradication. Dua fase awal, yakni fase-fase anticipation and early detection, tidak relevan lagi dibicarakan karena pandemik telah terjadi. Karenanya, fase selanjutnyalah yang menjadi amat penting, yaitu containment serta control and mitigation. Hanya sayangnya kedisiplinan warga untuk patuh dan melaksanakan anjuran/himbauan negara kurang diindahkan antara lain bekerja di rumah, ibadah di rumah dan tinggal dirumah.

 

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78

Beberapa daerah merespons cepat

Ada beberapa wilayah yang sudah atau berencana melakukan karantina wilayah (karena Indonesia tidak mengenal istilah lockdown). Tujuannya : Melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat; Mencegah dan menangkal penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat; Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; Memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

Dampak positif lockdown atau karantina wilayah dinilai memperlambat penyebaran virus korona melalui kontak langsung. Aktivitas transportasi dan bisnis terhenti sementara, berdampak pada penurunan emisi. Tidak adanya aktivitas transportasi berdampak pada tidak adanya kemacetan di jalan raya. Industri yang mendukung aktivitas lockdown, misalnya, gim, pembelajaran daring, dan streaming TV akan mencatat peningkatan kinerja.

Sedangkan, dampak negatif karantina wilayah atau lockdown adalah adanya panic buying karena kekhawatiran minimnya persediaan pangan. Kemungkinan adanya ekses-ekses keamanan dan sosial. Pertumbuhan ekonomi melambat karena tidak adanya transaksi/kegiatan ekonomi, kecuali secara virtual dari rumah dan belanja kebutuhan pokok di toko terdekat. Perusahaan bisnis besar yang berhubungan langsung dengan masyarakat, dari perbankan, ritel, logistik, hingga restoran, akan tertekan. Pendapatan sektor informal turun drastis. Peningkatan stres pada masyarakat karena berada dalam rumah pada waktu yang lama.

Sebenarnya sudah ada ketentuan pemerintah dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, dimana pasal-pasal penting dalam UU Kekarantinaan Kesehatan antara lain : Pasal 9 Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 49 Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan. Karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri.

Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Beberapa daerah yang sudah melakukan karantina wilayah antara lain Jakarta dengan menerapkan social distancing. Disamping itu, Anies Baswedan juga memerintahkan ibadah, sekolah, dan bekerja dari rumah sejak Senin-Jumat (16-29/3, untuk anak sekolah bahkan diperpanjang sampai 5 April 2020). Pembatasan koridor Trans-Jakarta. Tidak melaksanakan salat Jumat selama dua pekan. Tidak ada car free day. Penerapan jarak antarpenumpang di Trans-Jakarta, MRT, LRT, dan KRL.

Kemudian, Kota Medan, Sumatra Barat Penutupan di 12 ruas jalan mulai Sabtu (28/3) sampai waktu atas normal pemerintah pusat. Pagi pukul 09.00 WIB-15.00 dan malam 19.00 WIB- 23.00. Sedangkan, Bangka Belitung Usulan pembatasan angkutan udara dan laut akan dimulai pada 28 hingga 30 Maret 2020. Pada 31 Maret-6 April, angkutan udara dan laut ini dihentikan untuk sementara. Sementara itu, Depok Warga Perumahan Grand Putra Mandiri di Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, menginisiasi melakukan karantina wilayah sejak 26 Maret. Tegal menerapkan karantina total mulai 30 Maret 2020-30 Juli 2020, walaupun diprotes oleh kelompok pedagang kaki lima yang keberatan dengan kebijakan tersebut. Surabaya melakukan penutupan di Jalan Tunjungan dan Jalan Darmo Surabaya dilakukan pada 27-28 Maret 2020 pukul 19.00 WIB sampai 23.00 WIB. Penutupan kendaraan dan segala aktivitas masyarakat pada 28-29 Maret 2020 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.

Di Wilayah Timur Indonesia, Maluku misalnya melalui SK Gubernur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19) menyebutkan menutup jalur penerbangan dan pelayaran dari dan ke Maluku selama 14 hari sejak 22 Maret 2020. Sementara, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Kabupaten Maybrat sejak 26 Maret 2020 membatasi akses darat, baik dari Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, maupun Kabupaten Manokwari. Sedangkan, di  Papua sejak 26 Maret 2020 berlaku hingga 14 hari ke depan, akses masuk dan keluar orang melalui bandar udara maupun pelabuhan laut di seluruh kabupaten/kota di Papua ditutup sementara.

Ada beberapa hal positif ditengah mewabahnya virus Corona antara lain : pertama, lonjakan pengiriman bahan pangan diperkirakan terus terjadi seiring dengan kebijakan sejumlah pemerintah daerah untuk memperpanjang masa belajar sekolah di rumah serta bekerja dari rumah atau work from home. Kedua, penerapan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di DKI Jakarta. Selama satu pekan, angka kecelakaan menurun sebanyak 10%. Ketiga, meningkatnya kepedulian sosial dan kesalehan masyarakat dengan fenomena untuk memenuhi kebutuhan masyarakat prasejahtera dan pekerja informal yang paling terdampak akibat pandemi covid-19, sebanyak 50 warteg di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang menyediakan makanan gratis. Bagi pembeli yang mau makan gratis di warteg tersebut, tidak ada aturan kaku. Setiap warteg sudah distimulus dengan 100 porsi gratis. “Beberapa warteg malah menggratiskan atau mendiskon di luar yang 100 porsi itu,” kata Direktur Komunikasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Lukman Azis.

 

Ikhtiar pemerintah dan rakyat Indonesia

Menghadapi ancaman virus Corona yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, Pemerintah Indonesia dan rakyat Indonesia sudah melakukan sejumlah ikhtiar dengan serius.

Ada beberapa ikhtiar atau usaha yang telah dilakukan dan akan dilakukan pemerintah bersama rakyat Indonesia antara lain : pertama, sejumlah kepala daerah meminta warga asal wilayah mereka yang merantau di kota-kota besar di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan daerah lain tidak mudik selama pandemi virus korona baru (covid-19). Pasalnya, bersama dengan aktivitas mudik dikhawatirkan terjadi penularan covid-19 secara masif dan membentuk episentrum penyebaran baru di luar wilayah Jabodetabek.

Kedua, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan terkait dengan bantuan yang akan diberikan pemerintah untuk masyarakat a.l. relaksasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk untuk pengemudi ojek dan taksi daring, subsidi kredit pemilikan rumah (KPR), bantuan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan menambah penyaluran bagi penerima Kartu Sembako. Bantuan tersebut diharapkan mampu meredam gejolak ekonomi yang timbul akibat kian meluasnya pandemi di Indonesia. Meskipun Jokowi telah menekankan bahwa salah satu fokus bantuan adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat, tetapi skema penyaluran maupun penerima manfaatnya masih perlu diperjelas.

Ketiga, kebijakan stimulus juga terus dikeluarkan. Terhitung sudah tiga jilid kebijakan stimulus yang sudah diterbitkan, yakni jilid I hingga III. Kebijakan Stimulus Jilid I (Bidang Pariwisata) Diskon tiket penerbangan domestik Pembebasan pajak restoran serta hotel Insentif berupa diskon tiket untuk penerbangan internasional (ditunda)

Jilid II (Fiskal dan Nonfiskal) Pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja Penundaan pengenaan PPh Pasal 22 Impor Pengurangan PPh Pasal 25 Badan sebesar 30% Percepatan dan kenaikan batas maksimum restitusi pajak. Jilid III Bidang kesehatan Perlindungan sosial Menjaga kinerja pelaku usaha.

Keempat, Pemerintah mengeluarkan insentif bagi tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam perang melawan wabah Corona. Insentif bulanan Dokter spesialis: Rp15 juta; Dokter umum/gigi: Rp10 juta; Bidan/perawat: Rp7,5 juta Tenaga medis lain: Rp5 juta dan santunan kematian sebesar Rp300 juta

Kelima, pemerintah membangun RS Darurat berlokasi di Pulang Galang dengan perkiraan dana Rp400 miliar, dimana RS ini memiliki kapasitas 900 ranjang ruang perawatan, kapasitas 80 ranjang ruang perawatan isolasi 20 ranjang ruang ICU Menyiapkan Wisma Atlet dan beberapa hotel di DKI Jakarta untuk mendukung pemberantasan covid-19.

Kelima, pemerintah memastikan memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD) dan ventilator di rumah sakit untuk penanganan pandemi covid-19. Sebanyak 170 ribu APD yang diimpor dari Tiongkok telah masuk lagi ke Indonesia dan siap didistribusikan ke sejumlah provinsi di Tanah Air. Selain itu, bantuan peralatan medis dari pemerintah Tiongkok kepada Indonesia juga tiba semalam dari Shanghai. Paket bantuan medis tersebut berupa alat tes korona, masker N95, masker bedah, pakaian pelindung medis, ventilator portabel, dan lain-lain. Pasokan medis itu akan digunakan untuk pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19 melalui BNPB. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan 105 ribu APD ke sejumlah daerah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, dan Yogyakarta.

Keenam, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan jajaran Polri telah membubarkan 7.031 kerumunan massa sejak dikeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona (Covid-19).

Pada akhirnya memang peran para pelaku usaha, termasuk di sektor jasa keuangan nonbank, dapat menjadi kunci yang membantu mengatasi penyebaran wabah. Saat ini, berbagai pihak sedang bahu membahu untuk memutus mata rantai sekaligus mengatasi dampak COVID-19. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengakui dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, komunitas, akademisi, media, hingga pengusaha, sangat diperlukan. Dukungan pebisnis terutama terkait dengan komitmen pembatasan sosial lewat mekanisme bekerja dari rumah (work from home/WFH) serta bantuan donasi. Semoga langkah bersama kita diridhoi Alloh SWT dan segera mengakhiri wabah Corona ini. Aamiin Ya Robbal Alamiiin.

*) Penulis adalah kolumnis dan pemerhati masalah komunikasi massa serta kajian strategis Indonesia. Alumnus pasca sarjana Universitas Indonesia (UI)

Artikel Terkait
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Artikel Terkini
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas