INDONEWS.ID

  • Rabu, 01/04/2020 15:01 WIB
  • Kemendagri Minta Pemda Gunakan Dana Tidak Terduga dari APBD Tangani Covid-19

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Minta Pemda Gunakan Dana Tidak Terduga dari APBD Tangani Covid-19
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah daerah diminta menggunakan dana belanja belanja tidak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah COVID-19 di wilayahnya. Hal ini sesuai dengan arahan Mendagri Tito Karnavian berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

"Pada lampiran surat edaran, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan delapan macam langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan wabah ini,” kata Safrizal dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin,(31/03/2020)kemarin.

Pertama, dana Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemologis, termasuk biaya alat dan upah petugas.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

"Kemudian bidang pencegahan darurat dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Safrizal.

Selanjutnya, dana dapat disalurkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien meninggal dunia dan pengadaan alat-alat evakuasi.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Keempat, pengadaan air bersih dan alat sanitasi seperti MCK darurat dan sistem pengolahan limbah, mengingat wabah COVID-19 sangat terkait dengan kebersihan.

Berikutnya, untuk tiga pos dana berturut-turut, yakni kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, serta kebutuhan papan, baik yang disediakan bagi pasien maupun petugas medis yang menjadi garda depan dalam penanganan wabah.

Yang terakhir, dana Belanja Tidak Terduga dapat dipakai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, misalnya membeli alat-alat kesehatan.

"Seperti ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam,” ujar Safrizal.

Sejauh ini, Kemendagri telah mengeluarkan tiga kebijakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 di wilayah masing-masing.

Ketiganya yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ, serta buku pedoman cepat.

"Buku sudah disebarkan dalam bentuk soft copy sebagai respon cepat dari Kemendagri... tim kami menyusun dan mengkompilasi praktik pengalaman di Wuhan yang disesuaikan dengan konteks Indonesia,” tutupnya.*

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas