INDONEWS.ID

  • Jum'at, 03/04/2020 14:30 WIB
  • DPD Minta Pemerintah Cairkan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19

  • Oleh :
    • Mancik
DPD Minta Pemerintah Cairkan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19
Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka pencegahan dan penanganan pendemic virus corona, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Perppu akan mengatur tentang penggunaan Dana Desa dalam penanganan virus corona oleh Pemerintah Desa.

Menyikapi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Komite I DPD meminta Presiden Jokowi melalui Menteri Desa ,segera mencairkan Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen. Dengan adanya pencairan Dana Desa tahap pertama ini, Pemerintah Desa memiliki anggaran untuk pencegahan Covid-19 di Desa.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Komite I DPD RI mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa – desa yang belum memperoleh Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen," kata Komite I DPD Teras Narang dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Jumat,(3/04/2020)

Selain itu, Komite I DPD juga ingin memastikan Pemerintah Desa segera membahas perubahan anggaran dalam APBD Desa. Perubahan anggaran dimaksud berkaitan dengan rencana Alokasi Dana Desa untuk pencegahan virus corona.

Baca juga : Didampingi AHY, Besok Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Adapun tahapan dari rencana perubahan anggaran tersebut, antara lain:

Pertama: tahap pencegahan, seperti sosialisasi PHBS, Protokol covid – 19, dan lain sebagainya.

Baca juga : Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa

Kedua: tahap penanganan atau Isolasi. Komite I DPD RI melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa – desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat.

Ketiga, pahap penindakan. Pada tahapan ini apabila ada yang perlu ditegaskan termasuk mengaktifkan aspek keamanan.

Keempat, Tahap Pemulihan, yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap covid 19 dan Penegasan PKTD. Pemulihan yang dimaksud adalah diperuntukan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan termasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya.*

 

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Didampingi AHY, Besok Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas