INDONEWS.ID

  • Kamis, 09/04/2020 07:55 WIB
  • Beberapa Catatan Atas Instruksi Kapolri

  • Oleh :
    • hendro
Beberapa Catatan Atas Instruksi Kapolri
Lufhty Mutty DPP Partai Nasdem

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolri menerbitkan Instruksi No. ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 terkait penegakan hukum selama pandemi corona. Substansinya adalah ancaman pidana bagi mereka yang menghina presiden dan pejabat negara.

Sebagai rakyat yang hidup di negara yang "katanya" demokrasi, saya tertarik memberi catatan:

Baca juga : Pemerintah Yang Membahagiakan Rakyatnya

Pertama. Bahwa pasal 134, pasal 136 bis dan pasal 137 dalam KUHP yang mengatur penghinaan presiden sudah dianulir MK lewat keputusan No. 013-022-PUU -IV/2006. Oleh MK, pasal-pasal tersebut ditetapkan menjadi delik aduan. Maka tidak boleh penyidik lalu membuat penafsiran sendiri. Apa lagi membuat norma yang melampaui kewenangannya. Ingat. Polri bukan pembentuk UU. Ketika Polri selaku penegak hukum kemudian membentuk norma, maka akan terjadi "abuse of power". Ketika penegak hukum sekaligus jadi pembentuk hukum, maka akan mengacaukan prinsip negara hukum.

Kedua. Salah satu tuntutan reformasi tahun 1998 adalah demokratisasi. Pemisahan Polri dari ABRI merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi. Dengan pemisahan ini, Polri diharap menjadi polisi sipil (Civilian Police). Jauh dari kesan militeristik seperti penampilannya selama lebih 30 tahun. Sebagai polisi sipil, Polri dituntut tampil sebagai alat negara. Bukan alat kekuasaan.

Baca juga : PKB dan PKS: Deideologisasi Partai?

Dia harus menjadi pengawal demokrasi dengan menjunjung tinggi HAM. Karena itulah maka polri ditempatkan sebagai pengayom, pelindung dan penegak hukum. Maka, Polri sebagai anak kandung reformasi, seharusnya tampil dengan wajah humanis. Bukan justeru menjadi monster menakutkan. Pendeknya, Polri tidak boleh bermetamorfosa menjadi Kopkamtib.

Ketiga. Dengan telegeram itu, Polri akan meningkatkan operasi siber. Menyasar berita-berita yang mengeritisi cara-cara pemerintah dalam penanganan Covid 19. Menurut saya, ini sangat berbahaya. Karena akan membunuh demokrasi. Kemerdekaan menyatakan pikiran secara lisan dan tertulis, adalah substansi demokrasi dan dijamin konstitusi. 

Baca juga : Akankah Rabu Pon Sebagai Hari Tersungkurnya Menteri-Menteri dari Nasdem?

Pejabat publik itu mendapat berbagai fasilitas dari negara. Fasilitas itu dibiayai oleh rakyat dari pajak yang mereka bayar. Maka hak rakyat untuk mengeritisi pejabat publik dalam melaksanakan tugas. Asasnya "no tax no voice". Itulah salah satu esensi negara demokrasi. 

Mana kala pejabat publik bekerja dengan benar melayani rakyat, tidak perlu dipuji. Karena itu sudah kewajibannya. Dan untuk itulah mereka dapat fasilitas yang dibiayai rakyat. 

Misalnya. Jika rakyat ditimpa musibah lalu pejabat hadir memberi bantuan. Tidak perlu dipuji. Bukan saja krn itu sdh kewajibannya. Tetapi uang yang digunakan memberi bantuan itu pun berasal dari rakyat. Dari pajak yang rakyat bayar. 

Sebaliknya. Jika mereka tidak becus melaksanakan tugas, maka rakyat harus teriak. Harus protes. Termasuk jika bantuan yang diberikan ditempeli foto-foto si pejabat. Padahal bantuan itu bukan menggunakan uang pribadinya. Melainkan uang rakyat. Maka semua tindakan keliru itu harus diprotes. Tidak boleh dibiarkan. Maksudnya agar para pejabat sadar bahwa mereka harus amanah menjalankankan tugasnya.

Itulah makna kita hidup di negara demokrasi. Negara yang kedaulatan tertingginya ada di tangan rakyat. 

Yang penting kritikan itu bukan fitnah. Tidak menghasut dan tidak menghina. Artinya, sepanjang itu fakta, wajib sampaikan! (Penulis Lufthy Mutty DPP Partai Nasdem)

Artikel Terkait
Pemerintah Yang Membahagiakan Rakyatnya
PKB dan PKS: Deideologisasi Partai?
Akankah Rabu Pon Sebagai Hari Tersungkurnya Menteri-Menteri dari Nasdem?
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas