INDONEWS.ID

  • Kamis, 09/04/2020 20:30 WIB
  • Imbas Corona, 1 Juta Lebih Buruh Dirumahkan dan Terancam PHK

  • Oleh :
    • Ronald
Imbas Corona, 1 Juta Lebih Buruh Dirumahkan dan Terancam PHK
Buruh industri garmen (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada satu juta lebih pekerja di seluruh Indonesia yang terkena dampak langsung corona. Para pekerja umumnya dirumahkan oleh perusahaan, sebagian lagi harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, untuk sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan. Jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang terdampak sebanyak 1.010.579 orang.

Baca juga : Ibu Sujiati Ajak Puluhan Korban PHK Temukan Peluang Usaha dengan Gabung PNM Mekaar

"Dampak covid-19 ini luar biasa. Sejumlah perusahaan mulai merugi dan meminimalisir jumlah karyawan mereka hingga mengurangi upah," ujar Ida, Rabu (8/4/2020) kemarin. 

Adapun, pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK berasal dari sektor formal dan informal. Mereka berasal dari berbagai sektor usaha.

Baca juga : Empat Fase Pemerintah Hadapi Virus Corona, Diawali Fase "Self Denial"

"Utamanya, sektor industri yang paling tertekan, seperti tekstil, garmen, pariwisata, dan informal," jelasnya.

Untuk mencegah PHK yang lebih besar, Kemnaker telah berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi.
 
Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020. Salah satu isi SE ini yakni agar perusahaan tak melakukan PHK.
 
Langkah lainnya yakni melakukan koordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.
 
Kemenaker juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Pra Kerja dengan sasaran pekerja atau buruh yang ter-PHK dan pekerja atau buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal.
 
Langkah lainnya memberikan bantuan program, misalnya seperti program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan, padat karya produktif kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM). (rnl)
 
 
Baca juga : Giant Tutup, 3.000 Buruh di Seluruh Indonesia Terancam PHK
Artikel Terkait
Ibu Sujiati Ajak Puluhan Korban PHK Temukan Peluang Usaha dengan Gabung PNM Mekaar
Empat Fase Pemerintah Hadapi Virus Corona, Diawali Fase "Self Denial"
Giant Tutup, 3.000 Buruh di Seluruh Indonesia Terancam PHK
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas