Imbas Corona, 1 Juta Lebih Buruh Dirumahkan dan Terancam PHK
Para pekerja umumnya dirumahkan oleh perusahaan, sebagian lagi harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Reporter: Ronald
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada satu juta lebih pekerja di seluruh Indonesia yang terkena dampak langsung corona. Para pekerja umumnya dirumahkan oleh perusahaan, sebagian lagi harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, untuk sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan. Jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang terdampak sebanyak 1.010.579 orang.
"Dampak covid-19 ini luar biasa. Sejumlah perusahaan mulai merugi dan meminimalisir jumlah karyawan mereka hingga mengurangi upah," ujar Ida, Rabu (8/4/2020) kemarin.
Adapun, pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK berasal dari sektor formal dan informal. Mereka berasal dari berbagai sektor usaha.
"Utamanya, sektor industri yang paling tertekan, seperti tekstil, garmen, pariwisata, dan informal," jelasnya.